> >

Pengusaha Tunggu Klarifikasi Kemenaker Soal Kenaikkan UMP Jakarta 2022 hingga 5,1 Persen

Hukum | 19 Desember 2021, 11:00 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan duduk di antara massa serikat buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta yang unjuk rasa di Balai Kota, Senin (29/11/2021). (Sumber: (KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN))

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, pihaknya menunggu klarifikasi Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, terkait revisi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 menjadi 5,1 persen. 

"Tentu kami dari pelaku usaha meminta klarifikasi dari Menteri Tenaga Kerja karena merekalah yang bertanggung jawab menegakkan aturan dan regulasi yang berkaitan dengan penetapan UMP," kata Sarman dalam keterangan tertulis, Minggu (19/12/2021). 

Ia mempertanyakan apakah perubahan kenaikkan UMP DKI Jakarta 2022 yang dilakukan oleh Gubernur Anies Baswedan sudah sesuai dengan hukum dan regulasi yang berlaku. 

Sebab, UMP tidak hanya merupakan kepentingan buruh, namun juga menyangkut kepentingan pengusaha. 

Baca Juga: UMP Jakarta 2022 Direvisi, Ketua KSPI: Anies Letakkan Hukum di Atas Kepentingan Politik

"Kami menyerahkan sepenuhnya masalah ini kepada pemerintah dalam hal ini Kemenaker agar meluruskan dan memastikan bahwa proses penetapan UMP sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan," tegasnya. 

Menurutnya, Kemenaker harus berperan dalam mengawal regulasi yang ada guna memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha. 

"Karena ditakutkan nanti ada pihak pengusaha yang mengungat revisi UMP ini akan semakin tidak produktif, disisi lain kami masih berjuang memulihkan perekonomian ditengan pandemi Covid-19," ujarnya. 

Namun, ia mengatakan tetap menghormati itikad baik Gubernur Anies dalam merubah angka kenaikan UMP DKI Jakarta 2022. 

"Kita harus hormati itikad baik Pak Gubernur DKI yang ingin memperjuangkan nasib warganya, namun demikian semua ada dasar hukum dan regulasinya," katanya. 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU