> >

Auto Lolos, Berikut Kriteria WNA dan WNI Dari Luar Negeri Bisa Masuk Indonesia Tanpa Harus Karantina

Peristiwa | 19 Desember 2021, 10:00 WIB
Ilustrasi. Berikut ini kriteria WNA dan WNI yang bisa masuk Indonesia tanpa harus karantina. (Sumber: Angkasa Pura I)

Pertama, WNI (PMI, Pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri, ASN yang melakukan perjalanan tugas) dilakukan di Wisma Pademangan, Wisma Atlet Kemayoran, Rusun Pasar Rumput, dan Rusun Nagrak.

Kedua, karantina pelaku perjalanan dengan biaya mandiri dilakukan di lebih dari 105 hotel yang telah mendapatkan status Cleanliness, Health, Safety, Environment Sustainability (CHSE) dan berdasarkan rekomendasi Satgas Covid-19.

Ketentuan dispensasi pengurangan durasi karantina dan/atau pelaksanaan karantina mandiri di kediaman masing-masing, kata Wiku, dapat diberikan kepada WNI pejabat setingkat eselon I ke atas yang kembali dari perjalanan dinas di luar negeri.

"Pejabat yang tidak sedang dalam perjalanan dinas ke luar negeri dan kembali ke Indonesia tidak dapat mengajukan dispensasi pengurangan durasi karantina atau pengajuan karantina mandiri dan harus melakukan karantina terpusat di hotel. Rombongan penyerta keperluan dinas, wajib melakukan karantina terpusat," tegas wiku.

Pengecualian dan dispensasi ini, menurut Wiku hanya berlaku individual dan harus diajukan minimal 3 hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas Covid-19 dan berdasarkan evaluasi K/L terkait.

Untuk diketahui pemerintah juga menerapkan aturan karantina selama 14 hari bagi WNI atau WNA yang singgah atau berasal dari 11 negara yang diklaim sudah terjangkit virus Omicron.

Seperti Afrika Selatan, Botswana, Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho.

Baca Juga: Kritik Masa Karantina 10 Hari, Turis Gili Trawangan: Terlalu Lama dan Mahal, Lebih Baik ke Thailand

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU