UMP DKI Jakarta Naik 5,1 Persen Menjadi Rp4.641.854
Peristiwa | 18 Desember 2021, 10:51 WIBJAKARTA,KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar 5,1 persen. Dengan demikian UMP Jakarta tahun 2022 kini sejumlah Rp4.641.854 atau naik Rp225.667 dibanding 2021.
Kenaikan UMP itu diumumkan Pemprov DKI Jakarta dalam siaran pers, Sabtu (18/12/2021).
Keputusan menaikkan UMP 5,1 persen itu setelah mempertimbangkan kajian Bank Indonesia bahwa proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 mencapai 4,7 persen sampai dengan 5,5 persen. Selain itu, inflasi diperkirakan akan terkendali pada posisi 3 persen (2-4 persen).
Baca Juga: Massa Padati Depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Teriakkan Upah buruh kurang!
Keputusan itu juga diambil berdasarkan proyeksi Institute For Development of Economics and Finance (Indef) yang memproyeksikan tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2022 sebesar 4,3 persen.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berharap kenaikan UMP yang layak membuat daya beli masyarakat tidak menurun.
“Dengan kenaikan Rp225 ribu per bulan, maka saudara-saudara kita, para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari. Yang lebih penting adalah melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun,” ujar Anies, Sabtu (18/12).
Baca Juga: Buruh Tuntut Revisi UMP Jakarta 2022, Wagub DKI: Kewenangannya di Pemerintah Pusat
Anies menegaskan bahwa keputusan menaikkan UMP DKI Jakarta menjunjung asas keadilan bagi pihak pekerja, perusahaan dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Sebagai gambaran, pada tahun-tahun sebelum pandemi Covid-19, rata-rata kenaikan UMP di DKI Jakarta selama 6 tahun terakhir adalah 8,6 persen.
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV