Lokasi dan Syarat Vaksinasi Covid-19 untuk Anak 6-11 Tahun di DKI Jakarta
Update | 17 Desember 2021, 09:51 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah terus menggenjot vaksinasi Covid-19 dengan memperbolehkan anak-anak menerima vaksin. Berikut lokasi vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun di DKI Jakarta.
Seperti diketahui, vaksinasi untuk anak usia 6-11 tahun di Jakarta sudah berjalan sejak Selasa (14/12/2021) lalu.
Imunisasi melawan Covid-19 ini telah dilaksanakan di masing-masing sekolah siswa dengan menyesuaikan dengan jadwal pembelajaran tatap muka.
Baca Juga: Catat, Ini Atuaran Baru Naik Kereta Api Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Kini, anak usia 6-11 tahun juga dapat menerima vaksin di di Puskesmas dan sentra vaksinasi lain.
Berikut daftat lokasi vaksinasi Covid-19 untuk anak, mengutip unggahan akun Instagram resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta:
- Vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun salah satunya dilayani Puskesmas Kebayoran Lama setiap Senin hingga Jumat pukul 08.00-11.30 WIB di Rumah Dinas Camat Kebayoran Lama, yang berada di samping Kantor Kecamatan Kebayoran Lama.
- Vaksinasi anak juga dilaksanakan di Puskesmas Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dengan kuota 100 anak per hari. Vaksinasi di Puskesmas Kebayoran Baru itu dibuka setiap Senin hingga Jumat mulai pukul 08.00-14.00 WIB.
- Pelaku perbankan juga mengadakan vaksinasi massal untuk anak usia 6-11 tahun di Gedung Wira Purusa LVRI di Jalan Raden Inten II Nomor 2, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada 17-18 Desember 2021 mulai pukul 08.00-15.00 WIB.
Syarat Vaksinasi untuk Anak
Mengutip Antara, Kepala Dinas Kesehatan Jakarta Widyastuti menjelaskan, persyaratan vaksinasi anak usia 6-11 tahun adalah:
1. Untuk pelaksanaan di sekolah dalam wilayah Provinsi DKI Jakarta, sasaran vaksinasi adalah siswa didik yang bersekolah di tempat vaksinasi, baik yang berstatus penduduk DKI Jakarta maupun di luar DKI Jakarta,
2. Untuk pelaksanaan selain di sekolah, maka sasaran vaksinasi yang dapat menerima layanan vaksinasi bagi anak usia 6-11 tahun di wilayah DKI Jakarta terbatas pada:
a) Anak yang berstatus penduduk DKI Jakarta dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau Kartu Identitas Anak (KIA) yang mencantumkan alamat tinggal di wilayah DKI Jakarta,
b) Anak yang berstatus bukan penduduk DKI Jakarta dan tidak terdaftar sebagai siswa di satuan Pendidikan di DKI Jakarta, namun bertempat tinggal di DKI Jakarta. Untuk itu, dibuktikan dengan surat keterangan domisili dari RT sesuai alamat tinggal di wilayah DKI Jakarta dan telah terdaftar di aplikasi data warga.
Baca Juga: Kasus Pertama Omicron di Indonesia, Ridwan Kamil Sebut Jokowi Beri 3 Pesan Penting ke Kepala Daerah
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan RI, Siti Nadia Tarmizi, Selasa Rabu (15/12/2021).
Bersamaan dengan itu, kata Nadia, percepatan vaksinasi bagi kelompok usia lain juga tetap digencarkan guna mencapai target vaksinasi 70 persen tahun ini.
“Per 14 Desember kemarin, pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan untuk melakukan vaksinasi bagi anak usia 6-11 tahun dengan tujuan melindungi anak-anak dari sakit berat dan kematian akibat Covid-19, menekan penularan kepada kelompok umur lainnya, serta mempercepat pencapaian herd immunity,” kata Nadia, Rabu (15/12/2021).
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, berbagai tujuan vaksinasi Covid-19 anak usia 6-11 tahun, yaitu:
- mencegah sakit berat dan kematian pada anak yang terinfeksi
- mencegah penularan pada anggota keluarga dan saudara
- mendukung pelaksanaan pembelajaran tatap muka
- meminimalisasi penularan di sekolah/satuan pendidikan
- mempercepat tercapainya kekebalan komunitas
Vaksinasi untuk anak ini akan menggunakan vaksin Sinovac sebanyak 2 dosis dengan jeda 28 hari. Program ini akan berjalan di 115 kabupaten/kota di 19 provinsi.
Baca Juga: Pasca Ditemukannya Kasus Varian Omicron, Seluruh Tower RSDC Wisma Atlet Lockdown 7 Hari
Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Gading-Persada
Sumber : Antara