Berita Populer: Omicron Masuk Indonesia, RUU TPKS Belum Disahkan DPR, Pungli Kasus Rachel Vennya
Peristiwa | 17 Desember 2021, 05:50 WIBKetiga orang, termasuk satu orang yang terinfeksi Omicron ini dlaporkan terinfeksi Covid-19 tanpa gejala. Mereka tidak mengalami demam maupun batu-batuk.
“Ketiga orang ini tanpa gejala, jadi mereka masih sehat, tidak ada demam, tidak ada batuk-batuk.”
Cek berita lengkapnya di sini
2. DPR Belum Mengesahkan RUU TPKS
Ketua DPR RI Puan Maharani menjelaskan, alasan pihaknya tak mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), meski sudah disetujui di tingkat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
"Ini hanya masalah waktu karena tidak ada waktu yang pas, atau cukup untuk kemudian dilakukan secara mekanisme yang ada. Karena kami berkeinginan bahwa RUU TPKS ini kemudian bisa kita putuskan sesuai mekanisme yang ada sehingga bisa menjaga pelaksanaan dari UU itu berlaku secara baik dan benar," kata Puan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/12).
Mantan Menko PMK ini menyatakan pihaknya mendukung RUU TPKS, sehingga tak benar legislatif tak ingin mempercepat pengesahan regulasi ini.
"Kami mendukung, DPR mendukung agar ini segera disahkan untuk bisa menjadi satu UU yang bisa kemudian menjaga menyelamatkan hal-hal yang sekarang ini banyak terjadi," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS Willy Aditya mengatakan, setelah pihaknya melakukan komunikasi dengan pimpinan DPR, RUU TPKS akan disahkan pada awal masa sidang berikutnya.
"Kalau tadi hasil komunikasi dengan pimpinan (DPR) seperti itu (awal masa sidang). Ya pembukaan masa sidang," kata Willy saat dihubungi.
Cek berita lengkapnya di sini
Baca Juga: Melebur Dosa-Dosa, Inilah Doa Jumat yang Sering Dibaca Rasulullah
3. Kasus Dugaan Pungli Rachel Vennya
Polda Metro Jaya memastikan kasus dugaan pungutan liar alias (Pungli) yang dilakukan selebgram Rachel Vennya telah ditindaklanjuti.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan Ditreskrimum telah menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan pungli tersebut.
"Ya itu sudah ditangani dalam pemberkasan itu. Dalam penanganan yang kemarin itu sudah dua berkas," ujar Zulpan, Kamis (16/12).
Adapun tersangka yang menerima uang Rp40 juta untuk membebaskan rombongan Rachel Vennya bebas dari karantina yakni oknum staf DPR bernama Ovelina Pratiwi.
Penyidik telah menyerahkan berkas pemeriksaan Ovelina Pratiwi ke Kejaksaan berbarengan dengan berkas pemeriksaan tiga tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan.
Tiga tersangka tersebut yakni Rachel Vennya, Salim Nauderer (pacar Rachel) serta Maulida Khairunnisa selaku manajer Rachel.
"Dalam penanganan yang kemarin itu sudah dua berkas.Berkas yang satunya lagi itu Ovelina" ujar Zulpan, Kamis.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV