> >

Anies Berlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mulai 24 Desember hingga 2 Januari, Simak Aturannya

Sosial | 17 Desember 2021, 06:50 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat upacara peringatan Rapat Besar Ikada ke-76, Senin (20/9/2021). (Sumber: Dok. Pemprov DKI Jakarta)

Juga kegiatan yang bukan perayaan Natal dan Tahun Baru dan dilakukan dengan protokol kesehatan yang lebih ketat, serta dihadiri tidak lebih dari 50 orang.

Khusus pada tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021 berpedoman pada ketentuan teknis dari Kementerian Agama RI.

Lalu, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan di pusat perbelanjaan atau mal dan pusat perdagangan diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Terekam Kamera! Saat Anies dan Jokowi Berbincang Serius Sebelum Masuk Mobil

Hal itu perlu diterapkan untuk menyaring semua pengunjung dan pegawai di pintu masuk (entrance) dan keluar (exit) pusat perbelanjaan, mal atau pusat perdagangan.

Nantinya, hanya pengunjung kategori hijau saja yang diizinkan masuk pusat perbelanjaan atau mal.

Kegiatan makan dan minum dapat dilakukan dengan maksimal 75 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Baca Juga: Belum Mogok Nasional, Buruh Tunggu Itikad Baik Anies Revisi UMP Jakarta 2022

Restoran, rumah makan dan kafe dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan jam operasional pukul 18.00 WIB sampai maksimal pukul 00.00 WIB dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Selain itu, warung makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memilih buka dan menerima makan di tempat (dine in) diizinkan sampai dengan pukul 22.00 WIB.

Namun, pengunjung maksimal 75 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga: Ikut Salatkan Jenazah Haji Lulung, Anies: Jakarta Kehilangan Salah Satu Putra Betawi Terbaik

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU