> >

Selama Libur Nataru, Menhub Minta Pemda Jabar Pastikan Masyarakat Patuhi Aturan

Sosial | 16 Desember 2021, 19:10 WIB
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Kesiapan Penanganan Natal dan Tahun Baru bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan para pemangku kepentingan, di Bandung, Jawa Barat, Kamis (16/12/2021). (Sumber: Dok. Kementerian Perhubungan)

BANDUNG, KOMPAS.TV - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meminta kepada seluruh jajaran Pemerintah Daerah (Pemda) di Jawa Barat untuk memastikan masyarakat mematuhi dan melaksanakan ketentuan syarat perjalanan jarak jauh di semua moda transportasi pada masa libur Nataru.

Ketentuan syarat yang dimaskud yakni sesuai dengan Instruksi Mendagri No.66 Tahun 2021 dan Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021.

Hal ini disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Kesiapan Penanganan Natal dan Tahun Baru bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan para pemangku kepentingan, di Bandung, Jawa Barat, Kamis (16/12/2021).

“Harus vaksinasi 2 kali dan tes antigen 1x24 jam,” kata Budi dalam keterangan resminya. 

Budi juga mengungkapkan, ada dua hal penting yang menjadi perhatian dalam penanganan mobilitas di Jawa Barat.

"Pertama, Jawa Barat menjadi daerah yang banyak dikunjungi. Kedua, Jawa Barat menjadi daerah yang paling banyak dilintasi masyarakat dari berbagai daerah. Ada tempat Cikampek, Pejagan, Puncak dan sekitar Garut itu selalu menjadi topik nasional," ujarnya. 

Maka dari itu, Budi meminta Kapolda Jabar Irjen Suntana, Gubernur Jabar Ridwan Kamil, dan Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Agus Subiyanto untuk menanganinya secara intensif.

Dia juga menginstruksikan Ditjen Perhubungan Darat berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan setempat, untuk melakukan ramp check atau uji kelaikan kendaraan-kendaraan bus-bus pariwisata dan penerapan pembatasan kapasitas penumpang.

Baca Juga: Jelang Nataru, Menhub Soroti 4 Wilayah Jabar yang Berpotensi Timbulkan Kerumunan, Mana Saja?

Di sisi lain, Kemenhub, lanjut dia, saat ini masih dalam proses penerbitan Surat Edaran mengenai Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri di semua moda transportasi pada periode Nataru, merujuk pada Instruksi Mendagri No.66 dan SE Addendum Satgas Covid-19 No. 24 tahun 2021.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU