> >

Heboh Penipuan Investasi Alat Kesehatan Kerugian Disebut Capai Rp1,3 Triliun, Bareskrim Turun Tangan

Kriminal | 16 Desember 2021, 01:22 WIB
Bareskrim Mabes Polri. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipidsus) Bareskrim Polri menyelidiki laporan kasus dugaan penipuan investasi program suntik modal alat kesehatan yang merugikan korban hingga triliunan rupiah. (Sumber: KOMPAS.com/ANDI MUTTYA KETENG PANGERANG)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipidsus) Bareskrim Polri menyelidiki laporan kasus dugaan penipuan investasi program suntik modal alat kesehatan yang merugikan korban hingga triliunan rupiah.

Seperti diketahui, kasus penipuan investasi suntik modal alat kesehatan ini mencuat di masyaraka setelah seseorang mengunggah status lewat cuitan di Twitter. Adalah akun @NikoRachman yang mengunggah cuitan itu. 

Baca Juga: Ketua Pemuda Pancasila Cabang Blora Ditangkap karena Dugaan Penipuan, Ternyata Positif Narkoba

"Scam (penipun) terbesar tahun ini, kasus investasi suntik modal Alkes. kerugian mencapai 1.2T dan asset yang berhasil disita saat ini mencapai 36M. posisi pelaku saat ini kabur dan masih buron," tulis @NikoRacman dalam cuitannya.

Selain itu, pada Selasa (14/12/2021) malam, sejumlah warga yang menjadi korban penipuan investasi suntik modal alat kesehatan mendatangi Bareskrim Polri dalam rangka melaporkan kasus yang dialaminya.

Menanggapi laporan itu, Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap para korban dan juga pelapor untuk mengungkap kasus ini.

"(Para korban) masih kita periksa," kata Whisnu saat dikonfirmasi di Jakarta pada Rabu (15/12/2021).

Baca Juga: Polda Metro Jaya Segera Panggil Korban Investasi Bodong Anak Nia Daniaty

Sementara itu, Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Ma’mun menyebutkan, sejak kemarin pihaknya telah melakukan penyelidikan dengan memeriksa para korban.

Menurut Ma'mun, jumlah korban penipuan suntik modal alat kesehatan ini terbilang banyak. Hingga kini, kata dia, pemeriksaan masih dilakukan.

"Dari kemarin sudah (penyelidikan). Kita masih melakukan pemeriksaan terhadap para korban dan pelapor. Lumayan banyak," ucap Ma’mun.

Terkait kerugian yang dialami para korban, Ma’mun mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman. Hingga kini, pihaknya belum mengetahui angka pasti kerugian dari perkara dugaan penipuan investasi tersebut.

“Belum bisa dipastikan soal jumlah kerugiannya," kata Ma'mun.

Baca Juga: Oknum ASN di RSUD Ulin Banjarmasin Kena OTT Kasus Dugaan Gratifikasi Pengadaan Alat Kesehatan

Menurut salah satu korban yang tak mau disebutkan namanya, dirinya beserta rekan bisnis yang diajak berinvestasi mengalami kerugian hingga Rp3 miliar.

Selain melapor ke Bareskrim Polri, para korban juga ada yang melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya.

"Nanti laporan yang di Polda Metro Jaya ditarik ke Bareskrim," ujar korban.

Sementara itu, menurut pendamping para korban Charlie Wijaya, ada 14 orang pelapor karena mengalami kerugian Rp30 miliar. Mereka melaporkan tiga orang dalam kasus ini, yakni A, D dan V.

Baca Juga: Hari Ini Rocky Gerung Cs Bakal Dilaporkan ke Bareskrim oleh Pergerakan Advokat Nusantara

Ketiganya, kata Charlie, diduga sebagai bos penerima uang dalam lingkaran investasi bodong alat kesehatan tersebut.

"Ini kan dugaannya kasus investasi bodong. Dengan kerugian total bersih Rp1,2 triliun sampai Rp1,3 triliun. Dengan korbannya sekitar tiga ribuan," kata Charlie.

Adapun alasan korban tertarik berinvestasi karena sebelumnya dana tersebut bisa ditarik. Namun setelah setahun, kata Charlie, dana yang diinvestasikan tidak lagi bisa ditarik dengan alasan perusahaan investasi dinyatakan pailit. Para korban pun merasa dirugikan.

Baca Juga: TNI-Polri Tangkap Pemuda Diduga Anggota KKB Usai Ditembaki Saat Patroli, Terungkap Identitasnya

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Antara


TERBARU