> >

Presidential Threshold 20 Persen Digugat, Demokrat: Semoga MK Tak Menjadi Hamba Cukong

Politik | 15 Desember 2021, 16:09 WIB
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman. (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K Harman menanggapi adanya gugatan presidential threshold 20 persen yang sedang digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Ia berharap MK dapat memutus gugatan itu secara adil, sehingga tak ada stigma kalau Majelis Hakim MK menjadi hamba dari para pemilik modal.

"Semoga MK mau mengubah diri, tidak menjadi 'hamba' para cukong, tidak menyembah kekuasaan tapi tetap menjadi pengawal konstitusi dan demokrasi sebagai inti utama demokrasi," kata Benny kepada KOMPAS TV, Rabu (15/12/2021).

Baca Juga: Fraksi PPP Kurang Sreg dengan Rencana Peniadaan Presidential Threshold

Menurut dia, sejak awal, sebagai konsekuensi Pileg dan Pilpres serentak, Partai Demokrat mengusulkan ambang batas harus nol persen. 

"Adanya norma ambang batas 20 persen itu dalam UU Pemilu 2017 lalu adalah 'paksaan' dari kekuatan politik oligarkis untuk menutup munculnya kompetitor Jokowi di luar Prabowo pada saat itu sebagai Capres 2019. Khawatir muncul figur alternatif yang bisa kalahkan Jokowi," ujarnya. 

Ia menyebut, ambang batas 20 persen mestinya dihapus karena ketentuan itu menghambat persaingan sehat dalam demokrasi elektoral. 

"Persaingan sehat dalam demokrasi elektoral harus dijaga untuk dapat menjaga kualitas demokrasi itu sendiri dan tentu untuk menghasilkan pemimpin yang amanah," ujarnya.

Seperti diketahui, dua anggota DPD RI bernama Fachrul Razi dan Bustami Zainudin resmi mendaftarkan gugatan terhadap presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden ke MK.

Fachrul Razi dan Bustami Zainudin mendaftarkan gugatan permohonan pengujian materiel Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait presidential threshold.

Dalam gugatannya itu, keduanya berharap presidential threshold yang semula 20 persen bisa menjadi nol persen. Keduanya mendaftarkan gugatan itu didampingi kuasa hukum mereka yakni Refli Harun.

"Gugatan ke MK ini dalam rangka pengujian materiel UU Pemilu terkait presidential threshold,” kata Bustami Zainudin melalui keterangan resminya yang diterima di Jakarta, Jumat (10/12/2021).

“Kita berharap UU ini menjadi pintu bagi segenap bangsa, terutama para pemimpin di daerah yang potensial untuk bisa berkiprah di tingkat nasional.”

Baca Juga: Pimpinan Komisi II DPR Setuju Presidential Threshold Ditiadakan

Menurutnya, segenap bangsa Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri sebagai pemimpin nasional. 

Dengan demikian, Bustami Zainudin berharap gugatan tersebut bisa diterima oleh Mahkamah Konstitusi untuk menghasilkan putusan yang adil bagi seluruh warga negara Indonesia.

Bustami menilai gugatan terhadap presidential threshold menjadi penting agar ke depan UU Pemilu dapat menjadi rujukan UU Pilkada.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU