Catat Bun, Ini Kondisi Anak Usia 6-11 Tahun yang Tidak Boleh Divaksin Covid-19
Kesehatan | 15 Desember 2021, 11:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 6-11 tahun telah dilaksanakan sejak Selasa (14/12/2021).
Hal ini sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/6688/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Anak Usia 6-11 Tahun yang diterbitkan Senin (13/12/2021).
Adapun sasaran yang ditargetkan pemerintah mencapai 26,5 juta anak berdasarkan data sensus penduduk 2020.
Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengatakan, saat ini pemerintah menyiapkan sekitar 58 juta dosis vaksin untuk penyuntikan dosis lengkap.
"Kalau dua dosis 58 juta dosis, ditambah anak-anak yang usianya kemarin baru 11 tahun kemudian menginjak ke 12 tahun, kira-kira akan ada 9,9 juta dosis dan ini sudah kita antisipasi dan sudah kita siapkan," kata Dante, seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (15/12/2021).
Vaksin yang digunakan untuk vaksinasi anak kali ini, yakni vaksin Sinovac. Lantas, bagaimana kondisi anak yang tak boleh divaksin?
Baca Juga: Anies Ajak Orang Tua Bawa Anak Usia 6-11 Tahun Ikut Vaksin Covid-19, Ini Syaratnya
Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) telah mengeluarkan rekomendasi pembaruan terkait vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6 tahun ke atas. Dalam rekomendasi tersebut, disampaikan ada beberapa kondisi anak yang tak boleh divaksin.
Dari rekomendasi tersebut, IDAI menyebut vaksin tidak direkomendasikan bagi anak yang memiliki atau mengalami kontraindikasi, yakni:
1. Defisiensi imun primer
2. Penyakit autoimun tidak terkontrol
3. Penyakit Sindrom Gullian Barre
4. Mielitis transversa
5. Acute demyelinating encephalomyelitis
6. Mengidap kanker dan sedang menjalani kemoterapi/radioterapi
7. Sedang mendapat pengobatan imunosupresan atau sitostatika berat
8. Sedang mengalami demam 37,50 celcius atau lebih
9. Baru sembuh dari Covid-19 kurang dari 3 bulan
10. Pascaimunisasi lain kurang dari 1 bulan Anak atau remaja sedang hamil
11. Memiliki hipertensi dan diabetes melitus
12. Mengidap penyakit-penyakit kronik atau kelainan kongenital yang tidak terkendali
Kendati demikian, IDAI tetap merekomendasikan bagi anak dengan kanker yang sedang dalam fase pemeliharaan atau tengah mengidap penyakit kronis atau autoimun, tetapi terkontrol, boleh mendapatkan vaksinasi Covid-19.
Namun, wajib mengikuti panduan imunisasi umum dan berkonsultasi ke dokter penanggung jawab pasien terlebih dahulu sebelum divaksin.
Perlu diketahui, pemberian vaksin Covid-19 bagi anak usia 6-11 tahun diberikan secara intramuscular dengan dosis 3ug (0,5 ml). Vaksin diberikan sebanyak dua kali dengan jarak waktu empat minggu antara dosis pertama dengan dosis kedua.
Baca Juga: Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun Dimulai, Simak Syarat dan Wilayahnya!
Sementara itu, Juru Bicara Vaksinasi Kemeterian Kesehatan (Kemenkes) dr Siti Nadia Tharmizi juga mengatakan kondisi anak dengan penyakit kelainan darah dan imunitas, kanker maka harus mendapat rekomendasi dokter.
“Yang punya penyakit kelainaan darah, inunitas, kanker. Harus berdasarkan rekomendasi dokter yang merawatnya,” ujar Nadia dikutip dari Kompas.com, Selasa (14/12/2021).
Adapun yang punya riwayat alergi berat dan kelainan pembekuan darah harus melakukan vaksinasi di rumah sakit.
Lokasi vaksinasi anak
Lokasi vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun dapat dilakukan di sejumlah lokasi. Mulai dari fasilitas kesehatan, sekolah, satuan pendidikan lain, hingga Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA). Fasilitas kesehatan, seperti di puskesmas dan rumah sakit.
Sementara untuk di sekolah dan LKSA, bisa dilakukan dengan membuka pos pelayanan kesehatan bekerja sama dengan Dinas Pendidikan atau Kantor Wilayah Kementerian Agama atau Dinas Sosial Setempat.
Saat ini, daerah yang bisa melakukan vaksin pada anak 6-11 tahun, syaratnya harus mencapai lebih dari 70 persen pemberian vaksin dosis pertama dan cakupan vaksin pada kelompok lansia sudah lebih 60 persen. Setidaknya saat ini sudah ada 115 kabupaten atau kota dari 11 Provinsi yang bisa melakukannya.
Sebelas provinsi tersebut meliputi Banten, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, dan Bali.
Baca Juga: Anak Takut Disuntik? Ini Strategi Jitu Dari Psikolog untuk Orang Tua
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas.com