> >

Bacakan 60 Lembar Nota Pembelaan, Munarman Singgung Fitnah Terorisme dan Dakwaan Jaksa Tak Cermat

Berita utama | 15 Desember 2021, 09:31 WIB
Mantan petinggi ormas FPI, Munarman saat tiba di Polda Metro Jaya usai ditangkap Densus 88 Antiteror di Perumahan Modern Hill, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021) sore. (Sumber: KOMPAS.com/Muhamad Isa Bustomi)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Terdakwa kasus terorisme, Munarman disebut akan merespons soal fitnah terorisme yang dialamatkan kepada dalam pembacaan nota pembelaan.

Keterangan itu disampaikan oleh Kuasa Hukum Munarman, Aziz Yanuar kepada KOMPAS.TV, Rabu (15/12/2021).

“Pada fitnah terorisasi pada beliau akan disinggung juga,” kata Aziz.

Selain itu, lanjut Aziz, dalam nota pembelaannya Munarman juga akan membeberkan jika dakwaan Jaksa yang dialamatkan kepadanya tidak cermat, tidak jelas, dan juga tidak lengkap.

“Pada dakwaan tidak cermat, (tidak) jelas, dan (tidak) lengkap,” ujar Aziz.

Dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau eksepsi, Aziz mengatakan kliennya akan menjalani secara offline atau secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca Juga: Sidang Hari Ini, Munarman Akan Bacakan Nota Pembelaan Sangkaan Kasus Terorisme

Pada nota pembelaannya, lanjut Aziz, Munarman akan membacakan lebih dari 60 lembar nota pembelaan dirinya atas sangkaan terlibat terorisme.

“(Munarman akan bacakan nota pembelaan atau eksepsi -red) di atas 60 lembar,” kata Aziz.

Sebagai informasi, Munarman ditangkap oleh Densus 88 Polri pada 27 April 2021. Namun status tersangka yang bersangkutan sudah ditetapkan sejak 20 April 2021 atau tepatnya enam hari sebelum proses penangkapan.

Sesuai keterangan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Munarman berstatus tersangka setelah dilakukan sejumlah gelar perkara.

Dalam argumentasinya, Ramadhan menuturkan kepolisian memiliki alat bukti yang cukup untuk menjerat Munarman dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme.

Baca Juga: Ajukan Eksepsi, Munarman Nilai Banyak Istilah di Dakwan JPU Tidak Tepat

Yakni, berupa rekaman video serta keterangan sejumlah saksi yang turut memperkuat keterkaitannya dengan tindakan terorisme, yakni perluasan jaringan JAD dan ISIS di sejumlah wilayah Indonesia.

“Yang bersangkutan ditetapkan tersangka pada 20 April 2021, kemudian pada tanggal 27 April 2021 kemarin dikeluarkan Sprin dan dilakukanlah penangkapan di rumah yang bersangkutan," kata Ramadhan.

Ramadhan kemudian memastikan bahwa penangkapan Munarman sudah sesuai prosedur. Pihaknya juga telah menyerahkan dokumen perintah penangkapan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU