> >

3 Langkah Strategis Kemenag Antisipasi Kasus Pelecehan Seksual Terulang

Berita utama | 14 Desember 2021, 15:50 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan panduan ibadah dan perayaan Natal 2021 dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 31 Tahun 2021. (Sumber: Dok. Kemenag)

Baca Juga: Pengakuan Herry Wirawan Pelaku Pemerkosaan 12 Satriwati di Bandung

Selanjutnya ketiga, sambung Menag Yaqut, Kementerian Agama juga akan memperbaiki prosedur pemberian izin operasional lembaga pendidikan agama dan keagamaan.

Berkaca pada peristiwa terkini, Menag Yaqut menilai pentingnya pengetatan pelaksanaan verifikasi dan validasi sebelum menerbitkan rekomendasi.

“Jadi tidak boleh rekomendasi yang muncul dari Kementerian Agama itu hanya berupa kertas. Rekomendasi harus didasarkan pada hasil verifikasi dan validasi lapangan,” tegasnya.

“Jadi petugasnya harus datang melihat, menyaksikan, baru mengeluarkan rekomendasi izin. Saya sudah minta Dirjen Pendidikan Islam untuk mengawal hal ini,” ujarnya.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU