KPK Kritik Sistem Online Perizinan yang Gunakan Rekomendasi Kepala Daerah Sebagai Syarat
Berita utama | 14 Desember 2021, 14:14 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkapkan sistem elektronik secara daring ternyata tidak otomatis mempercepat proses perizinan.
Pernyataan itu disampaikan Alexander Marwata berdasarkan komunikasinya dengan sejumlah rekannya yang pengusaha.
“Dalam beberapa kegiatan dialog dengan teman-teman pengusaha, rupa-rupanya perizinan yang dilaksanakan secara online atau secara elektronik itu juga tidak otomatis memperlancar proses perizinan atau mempercepat proses perizinan,” kata Alexander seperti dikutip dari Antara, Selasa (14/12/2021).
Alexander menuturkan untuk perizinan dalam sistem elektronik secara daring, ada syarat-syarat atau tolok ukur yang sering tidak jelas. Satu di antaranya adalah syarat rekomendasi dari kepala daerah untuk proses perizinan.
“Itu tidak jelas apa tolok ukur paramaternya rekomendasi itu diberikan dan ini sering dikeluhkan teman-teman pengusaha karena akhirnya untuk mendapatkan rekomendasi itu dengan cara melakukan negosiasi. Ini tentu saja menjadi PR (pekerjaan rumah) kita bersama,” ujar dia.
Baca Juga: Wakil Ketua Komisi III Minta KPK-Polri Bersinergi Berantas Korupsi
Dalam konteks proses perizinan, kata Alex, KPK pun beberapa kali melakukan penindakan terkait dengan perizinan akibat syarat yang tidak jelas dan membuat pengusaha menyuap kepala daerah.
“Ini harus kita cegah dengan syarat yang jelas, dengan tolok ukur dan parameter yang jelas dan batasan waktu yang jelas, biaya yang jelas semua transparan akuntabel,” ujarnya.
“Saya kira ini menjadi hal yang paling utama dalam proses perizinan,” tambah Alex.
Menurutnya, sistem Online Single Submission (OSS) yang digalakkan pemerintah sebenarnya hanya mekanisme untuk mempercepat proses perizinan. Tetapi, kata Alex, karena terdapat sejumlah syarat yang tidak jelas membuka peluang terjadinya suap.
“Adapun OSS itu sebetulnya hanya mekanisme untuk mempercepat proses tetapi sepanjang syarat-syaratnya itu tidak jelas, itu juga masih dimanfaatkan baik oleh aparat birokrat atau teman-teman pengusaha,” kata dia.
Baca Juga: Anggota DPR Yakin Tugas Pokok Kortas Polri dan KPK Tidak Tumpang Tindih
Saat ini, lanjut Alex, KPK telah membentuk unit baru, yakni Direktorat Anti-Korupsi Badan Usaha (AKBU) dalam tugas mencegah korupsi pada dunia usaha.
Ini ditujukkan untuk menjembatani kepentingan dari teman-teman pengusaha dan aparat birokrat dan di daerah.
“Kami juga sudah membentuk Komite Advokasi Daerah untuk menjembatani kesulitan-kesulitan yang dihadapi teman-teman pengusaha ketika berhubungan dengan aparat birokrat terkait dengan perizinan, misalnya supaya ada kesatuan kesamaan persepsi antara pengusaha dan para birokrat untuk menghindari suap,” jelas Alex.
Tak hanya itu, Direktorat AKBU juga membantu pengusaha dalam penerapan manajemen antisuap. Ia pun berharap kepada pengusaha yang menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia dapat mengedepankan profesionalitas dan integritas.
“Harapan kami, teman-teman pengusaha dalam menjalankan usaha dapat dengan tenang menjalankan usahanya tanpa khawatir akan diganggu oleh pihak-pihak baik oleh aparat birokrat ataupun aparat yang lain,” ucapnya.
“Sehingga apa, harapannya ketika usahanya berhasil juga penghasilan negara dari sektor pajak itu juga dapat meningkat yang pada gilirannya juga akan menambah dana pembangunan,” tambah Alex.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV