Deretan Aset Negara yang Dikuasai Tanpa Hak oleh FBR-Pemuda Pancasila
Peristiwa | 14 Desember 2021, 06:50 WIBKata Setyo, FBR menyewakan salah satu petak kios dengan tarif Rp3 juta per tahun. Padahal, tanah tersebut merupakan milik PT Oseania selalu pemegang Hak Guna Bangunan (HGB).
Atas perbuatan tersebut, Polres Metro Jakpus mengenakan sangkaan Pasal 387 juncto 167 KUHP.
Saat ini, pihak Polres Metro Jakpus pun masih melakukan pengembangan terkait pelaku penguasaan aset negara secara sepihak ini.
Baca Juga: Usai Segel Markas Pemuda Pancasila, Polisi Sita 2 Lahan Belasan Ribu Meter yang Dikuasai FBR
Penulis : Hedi Basri Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV