> >

Viral! Wanita Diduga ODGJ Aniaya Kucing Jalanan, Polisi: Pelaku akan Diproses Hukum

Viral | 13 Desember 2021, 23:02 WIB
Tangkapan layar video unggahan akun Instagram @jakartabarat24jam yang menunjukan aksi penganiayaan oleh seorang wanita terhadap seekor kucing. (Sumber: Instagram/@jakartabarat24jam)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebuah video viral di jagad media sosial. Rekaman tersebut memperlihatkan seorang wanita yang menangkap serta menganiaya kucing hingga mati.

Wanita yang diduga orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) itu tertangkap kamera melakukan penganiayaan kucing saat berada di sekitar Jalan Dr Susilo, Tanjung Duren, Jakarta Barat.

Warga yang melihatnya pun sempat menegur wanita tersebut karena khawatir dengan kondisi kucing sengaja dimasukannya ke dalam tas.

Mendapati kejadian itu, komunitas pecinta kucing lantas melaporkan wanita tersebut ke Polsek Tanjung Duren, Jakarta Barat.

Baca Juga: Telantarkan Anak Kucing yang Baru Diadopsi, Perempuan Singapura Didenda Rp42 Juta

Kapolsek Tanjung Duren Kompol Rosana Albertina Laborar mengatakan, kini wanita penyiksa kucing itu sudah diamankan oleh pihak kepolisian.

Namun, saat pemeriksaan, polisi mengalami kesulitan untuk memperoleh keterangan dari pelaku karena ia selalu melantur tidak jelas.

Padahal, menurut hasil tes kejiwaan, wanita berinisial L tersebut dinyatakan sehat tak seperti dugaan warga.

"Dari hasil tes kejiwaan, (pelaku) dinyatakan sehat, pelaku akan diproses sesuai hukum dan dijerat dengan pasal 302 KUHP tentang Penganiayaan Hewan, dengan ancaman pidana sembilan bulan kurungan penjara," ujar Rosana kepada KOMPAS TV, Senin (13/12/2021).

Baca Juga: Cara Unik Perusahaan di Jepang Tingkatkan Produktivitas Pegawai, Adopsi Kucing Liar

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU