> >

BNPB : Belum Ada Aturan Sanksi untuk Pejabat Negara Langgar Karantina

Peristiwa | 13 Desember 2021, 18:45 WIB
Mulan Jameela (Sumber: Kompas.com)

Namun dengan mencuatnya kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPR, menurut Suharyanto,  bakal menjadi pembelajaran bagi BNPB.

“Ini jadi pembelajaran bahwa untuk menetapkan karantina mandiri harus selektif,” ungkapnya.

Dia menjelaskan aturan soal kewajiban karantina sudah tertuang dalam surat edaran Satgas Pemerintah  Penanganan Covid 19 serta Instruksi Menteri Dalam Negeri.

Inti dari aturan itu adalah sebagai bentuk kewaspadaan dan kesiapsiagaan untuk menghadapi potensi munculnya barian baru Covid 19. Hal ini penting untuk mengendalikan penyebaran Covid 19.

Baca Juga: Delegasi Presidensi G20 Tak Harus Karantina tapi Hanya Boleh Bepergian dari Hotel ke Venue

Apalagi, pola pengendalian Covid yang dilakukan pemerintah sudah cukup berhasil.

“Angka harian positif 400 bahkan di bawah itu. Kita sudah nomor 5 terkait penanganan Covid. Jangan sampai kita tidak waspada dan terjadi lagi seperti pertengahan Juli lalu,” terangnya.

Sebelumnya, pengacara Musisi Ahmad Dhani membantah kabar yang beredar bahwa Ahmad Dhani serta istrinya Mulan Jameela dan anggota keluarganya yang lain tidak melakukan karantina seusai berpergian dari luar negeri.

Pihak pengacara menyebut kabar bahwa keluarga Ahmad Dhani  menolak karantina adalah fitnah dan hoaks.

“Tidak benar berita tersebut bahwasanya keluarga mereka tidak melakukan karantina,”tegas Pengacara keluarga Ahmad Dhani, Ali Lubis dalam video kepada KOMPAS TV, Senin (13/12/2021).

Dia menyatakan, Ahmad Dhani dan keluarga melakukan karantina setelah kembali ke Indonesia. Mereka, kata Lubis, mengikuti karantina sesuai dengan aturan yang berlaku.

“kedua justru  mereka tidak pergi kemana-mana,  mereka langsung melakukan karantina sebagaimana ketentuan yang berlaku,” ujar Ali Lubis.

Dia juga membantah kabar yang menyebutkan bahwa Ahmad Dhani dan keluarganya sempat mengunjungi sebuah pusat perbelanjaan pada tanggal 9 Desember 2021, ketika seharusnya melakukan karantina.

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU