> >

Mulan Jameela Diduga Tak Karantina, Anggota DPR: Jangan Dihakimi Dulu sebelum Ada Investigasi

Peristiwa | 13 Desember 2021, 17:23 WIB
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan, perlu dilakukan investigasi terlebih dahulu untuk memastikan kebenaran informasi tentang dugaan pelanggaran aturan karantina oleh Mulan Jameela. (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyatakan, seluruh pejabat negara termasuk anggota DPR harus mematuhi aturan terkait karantina untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Terkait dugaan salah satu anggota parlemen yaitu Mulan Jameela melanggar aturan karantina, menurut dia, perlu dilakukan investigasi terlebih dahulu untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

“Apakah benar itu ibu Mulan, itu kan perlu investigasi lebih lanjut,” kata Arsul Sani di Gedung DPR, Jakarta, Senin (13/12/2021).

Dia mengatakan, pada prinsipnya, siapapun pejabat negara harus taat ketentuan terkait aturan karantina yang sudah ditetapkan.

Seperti diketahui, Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan aturan soal perjalanan internasional selama masa pandemi. Salah satunya, kewajiban karantina selama 10 hari setelah bepergian dari luar negeri.

Namun Arsul juga menjelaskan, pejabat negara mendapatkan dispensasi yaitu berhak melakukan karantina secara mandiri di rumah dan bukan di hotel seperti masyarakat pada umumnya.

Baca Juga: Mulan Jameela Diduga Tak Karantina di Wisma Atlet, Politikus Nasdem: Anggota DPR Setara Presiden

Pertimbangan pemberian dispensasi itu karena pejabat negara dapat lebih efektif melaksanakan tugasnya selama di rumah sendiri ketimbang di hotel.

“Pejabat negara mendapat dispensasi dalam bentuk karantina di rumah. Itu dimungkinkan karena memang bisa lebih efektif untuk bisa menyelesaikan tugas-tugas dalam masa karantina,” ungkapnya.

Namun, lanjut Arsul, meskipun diperbolehkan karantina di rumah, pejabat negara tetap harus betul-betul tidak keluar dari rumah dalam masa karantina tersebut.

Baca Juga: Keluarga Ahmad Dhani Bantah Tidak Karantina, Pengacara : Bukti Ada di Aplikasi Peduli Lindungi

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU