Rachel Vennya Kabur dari Karantina Seusai Membayar Rp40 Juta ke Pegawai Kontrak Setjen DPR
Hukum | 13 Desember 2021, 12:50 WIBBaca Juga: Langgar Aturan Karantina Kesehatan, Rachel Vennya Dihukum 4 Bulan Penjara dan Denda Rp 50 Juta
Sementara itu, Rp10 juta sisanya dibagikan kepada tiga, Ovelina mendapat Rp4 juta, Eko mendapat Rp4 juta, dan Jarkasih Rp2 juta.
Saat menerima uang tersebut, Ovelina mengaku belum bisa memastikan apakah Rachel Vennya dapat lolos dari kewajiban karantina atau tidak.
“Saya terima, tapi kita enggak tahu bisa apa enggak (kabur karantina). Saya juga enggak yakin karena yang berwenang (meloloskan karantina kesehatan) itu Satgas Covid-19, karena dia (Satgas Covid-19) yang membuat keputusan itu,” jelas Ovelina.
Kini, Ovelina sudah mengembalikan seluruh duit Rp40 juta ke Rachel Vennya.
Dalam kasus pelanggaran karantina ini, Rachel Vennya, Salim, Maulida, dan Ovelina dijatuhi hukuman empat bulan penjara dengan ketentuan delapan bulan masa percobaan.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV