PBNU hingga KPAI Desak Hukuman Kebiri bagi Hery Wirawan, Pemerkosa Sejumlah Santriwati di Bandung
Hukum | 12 Desember 2021, 13:39 WIBJAKARTA, KOMPSA.TV - Desakan untuk memberi hukuman kebiri terhadap Hery Wirawan kian kuat. Beberapa Lembaga dan ormas mendesak agar hukuman kepada pemerkosa santriwati di Rumah Tahfidz di Bandung itu segera dilakukan agar memberi efek jera bagi pelaku kekerasan seksual.
PBNU misalnya, lewat Sekretaris Jenderal PBNU Helmy Faishal Zaini, meminta pelaku pemerkosa santri di Kota Bandung itu, dihukum seberat-beratnya bahkan hingga dikebiri demi mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tindakan yang dilakukan HW harus ditindak dengan hukuman yang seberat-beratnya, termasuk kebiri. Sebab perbuatannya telah merugikan banyak pihak, menimbulkan trauma dan sekaligus merenggut masa depan korban," ujar Helmy dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Helmy mengatakan kejahatan pemerkosaan yang dilakukan HW sangat biadab, bahkan jauh dari ajaran pesantren.
Ia diketahui telah memperkosa 12 santri, bahkan ada laporan yang menyebut total korbannya mencapai 21 orang.
Baca Juga: GP Ansor Ansor Minta Herry Wirawan Pemerkosa Santriwati Dihukum Berat, Masuk Kejahatan Kemanusiaan
Desakan serupa juga muncul dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) lewat Komisioner Retno Listyarti, pihaknya mengutuk perbuatan bejat yang dilakukan Herry Wirawan ini yang berkedok guru pesantren tapi justru melakukan tindakan bejat.
“KPAI mendorong pelaku dihukum maksimal, 20 tahun sebagaimana tuntutan Jaksa, juga hukum tambahan kebiri karena korban banyak dan perbuatan bejad pelaku dilakukan berkali-kali,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima KOMPAS.TV, Jumat (10/12/2021).
KPAI juga mendorong pemulihan psikologi para korban, terutama bagi korban yang diperkosa hingga melahirkan anak.
KPAI mendukung agar ibu yang masih remaja ini agar dapat melanjutkan masa depannya, meskipun dikhawatirkan trauma kekerasan seksual bisa berlangsung sangat lama.
Baca Juga: Kasus Pemerkosaan 12 Santriwati, LPSK: Korban Masih dalam Kondisi Ketakutan
Hal senada juga dituturkan oleh Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Nahar dalam keterangannya seperti dikutip dari Antara, Jumat (10/12/2021).
Menurutnya, pelaku bisa saja dapat ancaman kebiri. Ancaman hukuman itu sesuai dengan Pasal 81 ayat 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2016 yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016.
“Kami mendukung proses peradilan yang sedang berlangsung serta mendorong penerapan hukuman yang tegas dan maksimum terhadap terdakwa yang telah melakukan perbuatan sangat keji terhadap anak yang ingin mendapatkan pendidikan terbaiknya,” kata Nahar.
Saat ini, kata Nahar, korban-korban telah mendapat pendampingan dari Lembaga Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak yang dikoordinasikan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Jawa Barat.
Dengan harapan, anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual dari gurunya bisa kembali ke keluarga dan masyarakat.
“Perhatian khusus diberikan untuk pendampingan psikososial agar anak korban pulih dan dapat kembali ke masyarakat,” kata Nahar.
Baca Juga: Korban Pemerkosaan Mengaku Dihipnotis Herry Wirawan, Pelaku Bisiki Telinga Santriwati
Hukuman Kebiri bagi Herry Wirawan Bisa Dilakukan?
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep Mulyana menjelaskan, salah satu pertimbangan jaksa dalam penerapan hukuman yakni banyaknya jumlah korban.
Saat ini jaksa sedang mempelajari dan mengkaji kemungkinan penerapan hukuman kebiri bagi terdakwa.
"Nanti kita lihat, akan kita pelajari dan kita kaji lebih lanjut kepada yang bersangkutan, karena korban cukup banyak," ujar Asep Mulyana di kantor Kejati Jabar, Jumat (10/12/2021), dikutip dari Kompas.com.
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV