Aktivis Hak Anak: Kebiri Itu Mengobati, Beri Hukuman Mati Saja untuk Predator Seksual
Hukum | 11 Desember 2021, 15:29 WIBBaca Juga: 6 Fakta Dugaan Pencabulan terhadap Santriwati di Tasikmalaya oleh Gurunya
Reza pun mempertanyakan penerapan aturan yang ada saat ini terkait para pelaku kejahatan seksual.
Ia memberi contoh dalam penerapan hukuman bagi Emon, predator seks puluhan anak asal Sukabumi.
“Saya bertemu Emon (predator dari Sukabumi) sebelum dia dijebloskan ke penjara sekian tahun silam. Dia punya dua cita-cita kelak setelah keluar dari penjara: menjadi penyanyi dangdut dan bikin pesantren,” tutur Reza.
“Mari kita tanya Kemenkumham, bagaimana proses rehabilitasi dan reintegrasi Emon (untuk hidup normal di tengah masyarakat)? Kementerian ini luput dari tagihan masyarakat,” lanjutnya.
Kasus Herry Wirawan Perkosa 21 Santriwati
Seperti diketahui, guru pesantren asal Bandung bernama Herry Wirawan (36) memerkosa 21 santriwati di yayasan miliknya.
Akibat kekejian pelaku, para korban hamil dan melahirkan 10 orang anak. Salah seorang santriwati bahkan sudah memiliki dua anak di usia 14 tahun.
Dari seluruh korban, 11 anak di antaranya berasal dari Garut dan sedang mendapatkan pendampingan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut.
Salah seorang pengurus RW, menyatakan bahwa aktivitas di lingkungan pesantren selama ini memang tertutup.
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat juga tengah menyelidiki temuan baru, di antaranya, dugaan penyelewengan dana bantuan untuk pesantren yang dilakukan pelaku.
Kasus pemerkosaan santriwati itu pertama kali dilaporkan kepada kepolisian pada pertengaha 2021.
Namun, kasus ini baru diketahui publik ketika sidang ketujuh dengan agenda mendengar keterangan saksi di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (7/12/2021) lalu.
Baca Juga: 4 Mahasiswa PTN di Aceh Jadi Korban Pelecehan Seksual, Dosen Kirim Pesan Mesum
Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV