Rincian Gaji dan Tunjangan Novel Baswedan dkk Sebagai ASN Polri
Hukum | 11 Desember 2021, 11:55 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Novel Baswedan dan 43 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri, Kamis (9/12/2021).
Sebagai ASN Polri, Novel Baswedan Cs berhak menerima gaji dan tunjangan.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Dikutip dari puskeu.polri.go.id, berikut rinciannya gaji ASN Polri dan golongannya:
ASN Golongan I
- Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
ASN Golongan II
- Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III
- Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
- Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Baca Juga: Novel Baswedan Cs Jadi ASN Polri, Anggota Komisi III DPR: Mereka Harus Bisa Menyesuaikan Diri
Tunjangan
ASN Polri dijamin enam tunjangan yang meliputi tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan makan, tunjangan jabatan, dan perjalanan dinas.
Masih dalam puskeu.polri.go.id, disebutkan bahwa ASN Polri juga akan mendapatkan berbagai tunjangan dari pemerintah:
1. Tunjangan suami atau istri sebesar 10 persen dari gaji pokok sejak melaporkan pernikahannya. Namun, tunjangan itu akan dihentikan bulan berikutnya sejak perceraian atau suami/istri meninggal dunia.
Penulis : Hedi Basri Editor : Gading-Persada
Sumber : puskeu.polri.go.id