> >

Intip Gaji Novel Baswedan dkk sebagai ASN Polri

Hukum | 11 Desember 2021, 10:46 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melantik 44 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi ASN Polri, Kamis (9/12/2021). (Sumber: Dok. Humas Polri)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Novel Baswedan bersama 43 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lainnya telah resmi diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri, Kamis (9/12/2021).

Lalu, berapa gaji Novel Baswedan dkk di tugas anyarnya tersebut?

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan, golongan 44 eks pegawai KPK tersebut akan disesuaikan dengan golongan ketika mereka masih bertugas di lembaga anti rasuah.

Penyesuaian tersebut, kata Rusdi, bertujuan agar tidak ada pihak yang dirugikan dalam pengangkatan Novel Baswedan dkk menjadi ASN.

"Ketika dia golongan tertentu pada KPK, maka di kepolisian sebagai ASN sebagai ASN Polri dia pun akan disamakan golongannya, jadi tidak dirugikan," kata Rusdi kepada wartawan, Jumat (10/12/2021).

Kendati demikian, kata Rusdi, nominal gaji yang diterima para eks pegawai KPK tetap mengikuti sistem di Korps Bhayangkara. Dengan kata lain, gaji yang mereka terima tak akan sama seperti penggajian di lembaga anti rasuah.

"Kalau salary itu mengikuti daripada sistem penggajian yang ada di Polri, itu menyesuaikan. Hanya golongan sesuaikan ketika mereka bertugas di KPK, untuk masalah penggajiannya tentunya mengikuti penggajian yang ada di Institusi Polri," ujarnya.

Baca Juga: Momen Kapolri Lantik Novel Baswedan dan 43 Eks Pegawai KPK Jadi ASN Polri

Dikutip dari puskeu.polri.go.id, gaji ASN Polri masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pada lampiran soal aturan gaji ASN Polri tersebut, gaji pokok ASN Polri untuk golongan I ditetapkan sebesar Rp1.560.800 per bulan sampai Rp2.686.500 per bulan.

Penulis : Hedi Basri Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU