> >

Tilap Uang Tabungan Perumahan Tentara Lebih Rp100 M, Brigjen TNI Ini Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

Hukum | 11 Desember 2021, 08:39 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menetapkan Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI berinisial YAK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD). (Sumber: KOMPAS.com/Ist)

Sebab, dana TWP berasal dari gaji prajurit TNI AD yang langsung dipotong dengan sistem auto-debit, sehingga termasuk dalam domain keuangan negara.

Baca Juga: Ketua KPK: Presiden Jokowi Pemimpin Orkestra Pemberantasan Korupsi

Dengan demikian, dugaan korupsi yang dilakukan para tersangka itu dapat dapat menyebabkan kerugian keuangan negara.

Negara akan terbebani dengan kewajiban mengembalikan uang yang telah disalahgunakan tersebut kepada prajurit.

"Perbuatan kedua tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp127,73 miliar, berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh BPKP," terang Leonard.

Sehingga NPP yang juga ditetapkan sebagai tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, mulai 10 Desember hingga 20 hari ke depan.

"Untuk Brigjen TNI YAK ditahan di Institusi Tahanan Militer Pusat Polisi Militer TNI AD sejak 22 Juli 2021 sampai dengan saat ini," pungkas Leonard.

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Gading-Persada

Sumber : Antara


TERBARU