> >

Tok! Rachel Vennya Dijatuhi Hukuman 4 Bulan Penjara, tapi Tidak Ditahan

Hukum | 10 Desember 2021, 17:48 WIB
Selebgram Rachel Vennya. Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Tangerang menjatuhkan hukuman empat bulan penjara dengan ketentuan delapan bulan masa percobaan bagi selebgram Rachel Vennya dalam kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan. (Sumber: Instagram/@rachelvennya)

Baca Juga: Berkas Kasus Kabur Karantina Rachel Vennya Dilimpahkan ke Kejaksaan

Semula, kabar mangkirnya Rachel dari kewajibannya karantina diungkap di media sosial oleh salah satu warganet yang mengeklaim bertugas di pusat karantina Wisma Atlet Pademangan.

Dalam keterangannya, Rachel bersama kekasihnya disebut kabur dari Wisma Atlet setelah tiga hari menjalani karantina.

Padahal sesuai dengan SE Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19, Rachel harus menjalani karantina selama delapan hari.

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU