Tok! Rachel Vennya Dijatuhi Hukuman 4 Bulan Penjara, tapi Tidak Ditahan
Hukum | 10 Desember 2021, 17:48 WIBBaca Juga: Berkas Kasus Kabur Karantina Rachel Vennya Dilimpahkan ke Kejaksaan
Semula, kabar mangkirnya Rachel dari kewajibannya karantina diungkap di media sosial oleh salah satu warganet yang mengeklaim bertugas di pusat karantina Wisma Atlet Pademangan.
Dalam keterangannya, Rachel bersama kekasihnya disebut kabur dari Wisma Atlet setelah tiga hari menjalani karantina.
Padahal sesuai dengan SE Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19, Rachel harus menjalani karantina selama delapan hari.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV