Dua Anggota DPD Uji Materi UU Pemilu, Minta Ambang Batas Pencapresan Diubah Jadi 0 Persen
Politik | 10 Desember 2021, 17:23 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Dua Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Fachrul Razi dan Bustami Zainudin, mendaftarkan gugatan uji materi untuk presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Keduanya menginginkan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengubah presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden yang semula 20 persen menjadi nol persen.
“Gugatan ke MK ini dalam rangka pengujian materiil UU Pemilu terkait presidential threshold,” ujar Bustami Zainudin seperti dikutip Antara, Jumat (10/12/2021).
“Kita berharap UU ini menjadi pintu bagi segenap bangsa, terutama para pemimpin di daerah yang potensial untuk bisa berkiprah di tingkat nasional,” tambahnya.
Bagi Bustami, sepatutnya segenap bangsa Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri sebagai pemimpin nasional.
Baca Juga: Anggota Komisi II DPR Minta KPU dan Pemerintah Segera Tentukan Jadwal Pemilu 2024
Atas dasar itu, Bustami Zainudin berharap gugatan bisa dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi.
“Kita doakan kepada Allah SWT semoga tergugah hati hakim MK memperhatikan dan memutuskan seadil-adilnya dalam rangka yang terbaik terhadap demokrasi Indonesia,” ucap Bustami.
“Dan kita harapkan nol persen jawaban terhadap masa depan Indonesia. Salam PT (presidential threshold) nol persen,” tambahnya.
Sebab, menurutnya, gugatan terhadap presidential threshold menjadi penting agar ke depan UU Pemilu dapat menjadi rujukan UU Pilkada.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV