Komnas HAM di Depan Jokowi: Prinsip HAM Minta Dipertimbangkan dalam Perbaikan UU Cipta Kerja
Berita utama | 10 Desember 2021, 14:55 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta perbaikan Undang-undang CIpta Kerja yang diputus Mahkamah Konstitusi betul-betul menerapkan norma dan prinsip hak asasi manusia.
Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufik Damanik dalam peringatan Hari HAM Sedunia 2021 di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (10/12/2021).
“Berkaitan dengan upaya perbaikan Undang-undang Cipta Kerja yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi, Komnas HAM berharap norma dan prinsip hak asasi manusia kembali dipertimbangkan dalam setiap langkah-langkah perbaikan tersebut,” ucapnya.
“Pelibatan Komnas HAM dan lembaga-lembaga hak asasi lainnya menjadi penting dalam proses tersebut,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ahmad juga mengungkapkan bahwa bersamaan dengan perayaan hari HAM sedunia yang ke-73, Komnas HAM dan Kementerian Agama akan menyelenggarakan konferensi internasional Islam dan hak asasi manusia pada tanggal 10-11 Desember 2001.
Baca Juga: Yasonna Sebut Revisi UU Cipta Kerja Tidak Perlu Masuk Prolegnas 2022, Ini Alasannya
“Langkah ini penting bukan saja untuk menegaskan bahwa tidak ada dikotomi antara nilai-nilai hak asasi manusia dengan nilai dan ajaran Islam sebagaimana juga nilai demokrasi dan Islam,” ujarnya.
“Tetapi langkah ini juga menandai inisiatif bangsa Indonesia untuk berkontribusi kepada perkembangan pikiran-pikiran hak asasi manusia di dunia.”
Ahmad lebih lanjut menuturkan, Indonesia harus menunjukkan pembinaan internasional terutama di antara negara-negara dengan penduduk muslim yang besar.
Tak hanya itu, Ahmad menambahkan Indonesia juga harus menjadi model terbaik wacana dan praktek Islam serta hak asasi manusia yang berperan penting bagi kemajuan peradaban modern yang religius, menghormati nilai kemanusiaan keadilan keterbukaan dan kesetaraan.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV