Kasus Pemerkosaan Santriwati di Bandung: Korban Bertambah Jadi 13 Orang, Seluruhnya Sudah Melahirkan
Peristiwa | 10 Desember 2021, 08:44 WIBRencananya sidang lanjutan akan kembali dilakukan pada 21 Desember 2021 secara tertutup karena masih melakukan pemeriksaan para saksi yang juga merupakan korban di bawah umur.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 UU tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Namun kemungkinan, ada faktor pemberatan karena HW merupakan tenaga pendidik dan akan dikenakan pasal yang sama dengan ancaman 20 tahun penjara.
Selain itu perlu diketahui pula, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat juga saat ini sedang mendalami kasus ini terutama soal dugaan penyelewengan dana bantuan untuk ponpes dari pemerintah serta eksploitasi anak.
Baca Juga: Pelaku Pemerkosaan 12 Santriwati di Bandung Diduga Gelapkan Dana Bantuan Siswa
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV