> >

Pemerintah Beri Diskon Rp100.000 untuk Belanja Online, Begini Caranya

Sosial | 10 Desember 2021, 05:55 WIB
Pemerintah beri diskon Rp100.000 untuk belanja online (Sumber: Pixabay.com)

Baca Juga: Pemerintah Beri Sinyal Perpanjang Diskon 100 Persen PPnBM Mobil hingga 2022

  • Warga Negara Indonesia yang memiliki kartu identitas resmi yang diakui oleh Republik Indonesia 
  • Pembeli tunduk dan patuh terhadap hukum negara Indonesia dan juga peraturan yang berlaku di SBBI 
  • Pembeli tidak memiliki catatan hukum apapun yang mengakibatkan dirugikannya pihak lain 
  • Pembeli senantiasa melakukan transaksi dengan jujur dan bijaksana 
  • Memiliki akun di platform digital yang bekerjasama dengan Penyelenggara PSBBI.
  • Melakukan pembelian produk merchant di laman khusus PSBBI minimal Rp 200.000 di mana nilai tersebut tidak termasuk biaya pengiriman produk dan biaya lainnya yang dikenakan platform digital. 

Syarat dan Ketentuan Umum 

  • SBBI tidak bertanggung jawab atas keabsahan produk maupun materi yang di-upload oleh merchant.
  • SBBI tidak bertanggung jawab atas transaksi yang terjadi antara merchant dan pembeli, karena transaksi sudah dilakukan diluar sistem Adapter hub SBBI.
  • SBBI tidak berkepentiangan atas data penjualan, ataupun data transaksi antara mitra penjual dan pembeli.
  • SBBI bersifat penyedia platform untuk pemberian voucher kepada pembeli dan tidak berhak untuk melakukan edit terhadap konten yang di publikasikan oleh merchant.
  • SBBI berhak menghapus konten yang bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.
  • SBBI berhak menonaktifkan akun mitra maupun penjual jika terbukti melakukan tindakan tidak ber-etika dan menyalahi aturan. 

Cara Dapat Diskon Rp 100.000 Program SSBI

  • Buka laman stimulus-bbi.kemenparekraf.go.id 
  • Klik logo marketplace atau e-commerce mitra SBBI 
  • Nantinya, pengguna akan diarahkan ke laman produk lokal dengan diskon Rp 100.000 atau;
  • Langsung kunjungi e-commerce atau marketplace mitra SBBI dan cari produk bertanda khusus

Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada

Sumber : Kontan.id


TERBARU