> >

PPKM Level 3 Dibatalkan, Simak Syarat Perjalanan Kereta Api dan Pesawat Saat Nataru

Sosial | 8 Desember 2021, 22:13 WIB
Sejumlah penumpang pesawat udara sedang menunggu di terminal domestik Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumut. (Sumber: Kompas.TV/Ant)

Syarat perjalanan naik pesawat 

Masih dari SE yang sama, penumpang pesawat terbang wajib memenuhi persyaratan berikut ini:

1. Penerbangan antardaerah di Jawa-Bali

  • Kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau
  • Kartu vaksin dosis kedua dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

2. Penerbangan antardaerah di luar Jawa-Bali

  • kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnyadiambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam, atau
  • Hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU