PPKM Level 3 Dibatalkan, Simak Syarat Perjalanan Kereta Api dan Pesawat Saat Nataru
Sosial | 8 Desember 2021, 22:13 WIBSyarat perjalanan naik pesawat
Masih dari SE yang sama, penumpang pesawat terbang wajib memenuhi persyaratan berikut ini:
1. Penerbangan antardaerah di Jawa-Bali
- Kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau
- Kartu vaksin dosis kedua dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
2. Penerbangan antardaerah di luar Jawa-Bali
- kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnyadiambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam, atau
- Hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV