Mantan Penyidik Korupsi Bansos Covid-19 di KPK Pilih Tidak Gabung ke ASN Polri, Ini Alasannya
Politik | 7 Desember 2021, 18:56 WIBLakso bergabung di KPK sejak 2015 sebagai Spesialis Kebijakan Hukum dan Jaringan. Ia bekerja di bagian tersebut selama dua tahun enam bulan, sejak April 2015 hingga September 2017.
Dikutip dari Tribunnews.com, selama dua setengah tahun menjadi Spesialis Kebijakan Hukum dan Jaringan, Lakso pernah terlibat dalam penyusunan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Pidana Korporasi dalam kelompok kerja (Pokja) antara MA dengan KPK.
Baca Juga: Bergabung ke Polri, Mantan Penyidik KPK akan Pelototi Potensi Korupsi di 3 Hal Ini
Lakso juga menginisiasi dan mengembangkan Program Anti Money Laundering di Pasar Modal bersama Kejaksaan Agung Australia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Setelahnya, Lakso dipercaya menjadi penyidik muda. Ia mengemban jabatan itu selama empat tahun tujuh bulan sebelum akhirnya dipecat.
Lakso diketahui pernah menyelidki kasus pertanggungjawaban tindak pidana pencucian uang di KPK. Ia juga satu di antara penyidik yang menyelidiki kasus korupsi bansos Covid-19.
Baca Juga: Soal 31 Ribu ASN Terima Bansos, Tjahjo Kumolo: Bukan Menyalahkan, Ini Permainan di Pemerintah Daerah
Selama bekerja di KPK, ia adalah satu di antara pegawai yang aktif menolak revisi Undang-undang KPK pada 2019.
Lakso menjadi pegawai terakhir yang dipecat adalah karena ia baru mengikuti TWK KPK pada 20 September 2021 lalu, bersama dua rekan lainnya.
Lakso mengikuti TWK susulan karena baru saja menempuh pendidikan hukum di Swedia. Lakso kemudian mendapatkan kabar tidak lolos TWK KPK sehari sebelum dipecat pada 30 September 2021.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV