Bripda Randy Ramai Disebut akan Berdinas Kembali Setelah Berita Mereda, Ini Tanggapan Polisi
Peristiwa | 7 Desember 2021, 15:44 WIBSelain itu Gatot memastikan saat ini, Bripda Randy dikenakan ancaman hukuman maksimal di kode etik yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)
"Untuk pidananya akan dipersangkakan Pasal 384 KUHP juncto 55 KUHP tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ucapnya.
Ia juga memastikan bahwa Bripda Randy saat ini berstatus sebagai tahanan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Jatim.
Sementara itu, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim masih melengkapi berkas penyidikan dan sudah memeriksa beberapa saksi.
Penulis : Dian Nita Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV