Kepri Miliki Kekhasan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan, Korban Seharusnya Dapat Visum Gratis
Sosial | 7 Desember 2021, 14:41 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Kepulauan Riau (Kepri) memiliki kekhasan kasus kekerasan terhadap perempuan, terutama kekerasan seksual karena berada di jalur perbatasan.
Hal itu disampaikan Komisioner Komnas Perempuan Theresia Iswarini, melalui keterangan tertulis di laman resmi Komnas Perempuan yang dikutip Selasa (7/12/2021).
Dengan adanya kekhasan kasus kekerasan seksual tersebut, Komnas Perempuan berpendapat bahwa pihak rumah sakit yang ada di daerah itu, termasuk Rumah Sakit Santa Elizabeth Kota Batam, turut mendukung pencegahan kasus kekerasan terhadap perempuan.
“Sehingga RS Santa Elizabeth diharapkan juga turut mendukung langkah pencegahan kekerasan dengan memberikan training khusus bagi nakes agar memiliki perspektif korban, serta mampu membaca indikasi kekerasan terhadap perempuan,” jelasnya saat mengunjungi Santa Elizabeth Kota Batam pada 26 November lalu.
Baca Juga: Komnas Perempuan Sebut 12 Ribu Kasus Kekerasan terhadaap Perempuan Serupa yang Menimpa NWR
Sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan kekerasan seksual dapat dilakukan melalui banner, poster atau leaflet di lingkungan rumah sakit, dengan dukungan informasi dari Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak Batam.
Komnas Perempuan juga berpendapat bahwa peraturan daerah yang menjamin penanganan dan hak-hak perempuan korban kekerasan seksual dan trafficking adalah hal penting.
Sebab, Kepulauan Riau adalah provinsi yang kerap dimanfaatkan sebagai tempat transit karena terletak di wilayah perbatasan yang menjadi jalur perdagangan orang termasuk perempuan.
“Yayasan Embun Pelangi menyampaikan bahwa tingginya angka kasus perempuan yang berhadapan dengan hukum (perdagangan orang) di Wilayah Kepri khususnya di Kota Batam,” lanjutnya.
Berdasarkan hal-hal tersebut, layanan visum gratis seharusnya disediakan secara cuma-cuma bagi korban kekerasan, sebagaimana jaminan layanan medis serta alat bukti syarat pelaporan di kepolisian.
Namun faktanya layanan visum gratis ini belum tersedia di semua daerah di Indonesia, terutama daerah terpencil.
“Data kasus kekerasan seksual semakin memprihatinkan sementara penanganan perempuan korban kekerasan belum sepenuhnya terjamin. Termasuk salah satunya adalah layanan visum yang seharusnya ditanggung oleh negara,” urainya.
Baca Juga: Komnas Perempuan: Bripda Randy Punya Hubungan dengan Wanita Lain, Tapi Tak Mau Putuskan NWR
Dalam kunjungannya, bersama dua orang Badan Pekerja Komnas Perempuan, Siti Cotijah dan Triana Suliwardani bersama Yayasan Embun Pelangi, Rita Ramadhani, Komnas Perempuan diterima oleh direktur rumah sakit dr Hendro Kho dan wakil direktur pelayanan medis dr Octavianus Maranggi.
Kunjungan ini bertujuan untuk membahas layanan visum gratis dan potongan biaya sebesar 50% untuk layanan medis bagi perempuan korban kekerasan dan trafficking di RS Santa Elizabeth Batam.
Kesepakatan layanan visum gratis dan layanan kesehatan dituangkan dalam MoU yang diinisiasi oleh Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak, serta kelompok Save Migran di Kota Batam.
Dia menambahkan, Data Komnas Perempuan dalam hasil assesment Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) di 16 provinsi di Indonesia menunjukkan bahwa meski layanan P2TP2A gratis, namun assesment ini menemukan angka kejadian yang cukup besar di mana korban dikenakan biaya untuk melaksanakan visum.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV