Tok! DPR Setujui 40 RUU Masuk dalam Prolegnas Prioritas 2022
Berita utama | 7 Desember 2021, 14:31 WIBBaca Juga: Belum Selesai, Yasonna Laoly Sebut Pemerintah Ajukan Kembali 8 RUU Prolegnas 2021 di 2022
Sebelumnya, seperti diketahui pemerintah dan DPR memiliki tanggung jawab untuk menyelesaikan UU Cipta Kerja yang dalam putusan Mahkamah Konstitusi disebut inkonstitusional bersyarat.
Namun kemarin, Menkumham Yasonna Laoly mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) tidak perlu dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022.
“Pemerintah siap tindak lanjuti dan hormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Cipta Kerja. Kami siapkan revisi UU Cipta Kerja sebagai perintah MK dan karena masuk daftar kumulatif terbuka maka tidak perlu dimasukkan dalam Prolegnas 2022,” ucap Yasonna dikutip dari Antara, Senin (6/12/2021).
Meskipun demikian, Yasonna lebih lanjut berharap revisi UU tetap menjadi prioritas untuk dibahas di awal tahun 2022.
Mengingat perlu ada revisi UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) karena merupakan inisitif DPR.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV