Komnas Perempuan Sebut 12 Ribu Kasus Kekerasan terhadaap Perempuan Serupa yang Menimpa NWR
Update | 7 Desember 2021, 13:45 WIBHal ini, kata Aminah, merupakan bukti bahwa korban terjebak dalam siklus kekerasan melalui eksploitasi seksual dan pemaksaan aborsi oleh pelaku.
Hambatan di Masa Pandemi
Sedangkan, Theresia Iswarini, menyebut bahwa di masa pandemi, isu tentang daya penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan mengalami berbagai hambatan.
Menurutnya, hal ini dikarenakan berbagai faktor, termasuk adanya perubahan layanan dari luring ke daring.
Selain itu, melonjaknya kasus kekerasan menyebabkan sumber daya untuk membantu korban mengalami kegagapan yang luar biasa.
Selain itu, jarak dan perubahan metode konseling juga menimbulkan membuat kesulitan tertentu bagi para konselor, sehingga hal ini menjadi tantangan untuk perbaikan layanan ke depannya.
Iswarini menambahkan, Komnas Perempuan sangat terbuka dan koperatif jika pihak penyidik memerlukan keterangan dari pihak Komnas Perempuan.
“Termasuk terkait surat yang dikirmkan oleh korban terkait detil kekerasan yang dialami sebagai bagian dari proses penyidikan,” tuturnya.
Menurutnya, Komnas Perempuan juga pernah mengajukan permohonan audiensi kepada Kapolri terkait kasus kekerasan perempuan. Namun kesempatan untuk berkoordinasi masih mengalami kendala.
Berdasarkan catatan akhir tahun (CATAHU) Komnas Perempuan, lanjut Iswarini, menunjukkan bahwa kepolisian mengalami hambatan dalam penanganan.
Hambatan itu disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk adanya relasi kuasa yang besar, seperti pelaku yang berstatus sebagai aparatur negara.
Baca Juga: Terungkap, NWR Sempat Minta Pertolongan Komnas Perempuan
Dia juga menjelaskan bahwa orang terdekat berperan penting dalam membantu korban untuk terus berjuang, baik melalui pengaduan, perlindungan saat diintimidasi, maupun ketika adanya hambatan yang bersifat institusional seperti ketika APH lambat dalam melakukan proses hukum.
“Berkaca pada kasus-kasus yang ada, korban biasanya baru bisa diberikan perlindungan ketika tahap kepolisian, tentunya menjadi masalah apabila pelaku memiliki status sosial politik yang kuat.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV