Eks Pegawai KPK Rasamala Aritonang Ungkap Alasan Tolak Jadi ASN Polri
Politik | 7 Desember 2021, 07:22 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang, pegawai diberhentikan karena tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), punya alasan tersendiri kenapa untuk tidak menerima tawaran menjadi aparatur sipil negera (ASN) di lingkungan Polri.
Rasamala mengaku menghargai tawaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, tapi ia telah menetapkan diri untuk mendedikasikan diri sebagai pengajar hukum pada Fakultas Hukum Universitas Parahyangan.
“Dengan tetap menghormati pihak kepolisian saya tidak mengambil tawaran untuk bergabung sebagai ASN Polri dengan mempertimbangkan bahwa saat ini saya telah mempunyai komitmen untuk mendedikasikan diri sebagai pengajar hukum pada Fakultas Hukum Universitas Parahyangan,” kata Rasamala seperti dikutip dari Antara, Senin (6/12/2021).
Baca Juga: Alasan Novel Baswedan Setuju Jadi ASN Polri, Ungkap Kinerja KPK Menurun
Kendati tidak menerima tawaran menjadi ASN Polri, lanjut Rasamala, dirinya akan berkomitmen untuk terus memberantas korupsi dan memperjuangkan keadilan.
“Serta ada komitmen lain untuk terus memperjuangkan keadilan serta pemberantasan korupsi meski berada di luar Kepolisian,” ujarnya.
Rasamala meyakini, langkah yang dipilih rekan-rekannya dengan bergabung ke Polri akan berdampak luas bagi pemberantasan korupsi.
“Saya sangat mengapresiasi Pak Kapolri dan pihak Kepolisian yang telah mengupayakan, menawarkan dan memberikan kesempatan untuk pengangkatan bagi 57 eks pegawai KPK sebagai ASN di Polri,” ucap Rasamala.
“Tawaran ini sekaligus dapat dimaknai sebagai rehabilitasi nama baik 57 eks pegawai KPK,” kata Rasamala.
Baca Juga: Novel Baswedan Bandingkan Pemberantasan Korupsi Pimpinan KPK Menurun sedangkan Kapolri Makin Serius
Penulis : Hedi Basri Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Antara