Belum Selesai, Yasonna Laoly Sebut Pemerintah Ajukan Kembali 8 RUU Prolegnas 2021 di 2022
Berita utama | 6 Desember 2021, 17:34 WIBAntara lain, RUU tentang Perubahan UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Lalu, RUU tentang Pajak Penghasilan dan RUU tentang Pajak atas Barang dan Jasa dihapus dari daftar Prolegnas Jangka Menengah 2020-2024.
“Usulan itu dengan pertimbangan bahwa materi muatan dari RUU tersebut telah diakomodir dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,” katanya.
Kemudian, RUU tentang Perlelangan dan RUU tentang Penilai yang semula digabung materinya dalam RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) diusulkan menjadi RUU tersendiri.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV