> >

Sambut Baik Tawaran Kapolri, Rasamala Aritonang Pilih Jadi Pengajar Hukum Ketimbang ASN Polri

Berita utama | 6 Desember 2021, 15:36 WIB
Rasamala Aritonang, eks pegawai KPK. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Baca Juga: Sejumlah mantan Penyidik KPK Sambangi Polri, Ikuti Sosialisasi Teknis Perekrutan Jadi ASN Polri

Aturan tersebut mengatur tata cara hingga persyaratan pengangkatan mantan pegawai KPK untuk menjadi pegawai di Polri.

Sejumlah syarat yang tercantum di Pasal 6 misalnya, menyebutkan bahwa para mantan pegawai bisa diangkat yaitu mereka yang tercantum dalam daftar usulan berdasarkan identifikasi jabatan dan seleksi kompetensi yang dilakukan Asisten SDM Kapolri.

Persyaratan lain adalah para pegawai harus menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi PNS, setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah, tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan atau putusan pengadilan.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU