> >

Yasonna Sebut Revisi UU Cipta Kerja Tidak Perlu Masuk Prolegnas 2022, Ini Alasannya

Berita utama | 6 Desember 2021, 14:42 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menegaskan peringatan HDKD 2021 harus menjadi momentum untuk menunjukkan eksistensi Kemenkumham (Sumber: Humas Kanwilkumham sulsel)

“Semoga komitmen dan kerja sama DPR dengan pemerintah tetap terjaga dengan baik,” tambah Yasonna.

Baca Juga: Sebut UU Cipta Kerja Tetap Berlaku, Mahfud MD: Kata Siapa Tidak Bisa Diterapkan?

Seperti telah diberitakan KOMPAS TV, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat.

Mahkamah Konstitusi secara resmi memerintahkan DPR dan Pemerintah memperbaiki Undang-undang Cipta Kerja.

Dalam putusannya terkait Undang-undang Cipta Kerja, MK memberikan waktu 2 tahun bagi DPR dan Pemerintah untuk melakukan perbaikan.

“Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan,” ucap Ketua MK Anwar Usman dalam putusan sidang uji formil UU Cipta Kerja.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU