> >

Sejumlah mantan Penyidik KPK Sambangi Polri, Ikuti Sosialisasi Teknis Perekrutan Jadi ASN Polri

Berita utama | 6 Desember 2021, 10:30 WIB
Sejumlah mantan pegawai KPK melalukan foto bersama usai resmi diberhentikan pada Kamis (30/9/2021). Mereka melakukan akai perpisahan setelah diberhentikan akibat dinyatakan tidak lolos TWK. (Sumber: (KOMPAS.com / IRFAN KAMIL))

JAKARTA, KOMPAS.TV- Sejumlah mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diberhentikan karena tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) memenuhi undangan untuk datang ke Gedung TCNN, Mabes Polri pukul 09.00 WIB.

“Semua diundang untuk sosialisasi teknis perekrutan,” kata Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo dalam keterangannya seperti dikutip Antara, Senin (6/12/2021).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo sebelumnya mengataan 57 mantan pegawai KPK diundang hadir untuk sosialisasi Peraturan Polri tentang pengangkatan khusus 57 eks pegawai KPK sebagai ASN Polri.

“Senin (minggu depan) kami (Polri) akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada 56 eks pegawai KPK tersebut,” kata Irjen Dedi.

Baca Juga: Survei Indikator: Tingkat Kepercayaan Publik terhadap KPK Turun Drastis, Polri Meningkat Tajam

Undangan sosialisasi tersebut sejalan dengan diterbitkannya Perpol Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri.

Perpol tersebut merupakan payung hukum Polri mengangkat 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri secara khusus.

Dalam keterangannya, Dedi mengungkapkan nanti mantan pegawai KPK akan menempati jabatan sesuai dengan surat persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpanrb).

Selanjutnya, Polri bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyusun nomor induk pegawai (NIP) bagi eks pegawai KPK tersebut.

“Untuk penempatan disesuaikan dengan sesuai kompetensi dan selanjutnya dengan BKN untuk mengeluarkan NIP-nya,” jelas Dedi.

Perpol Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri sudah tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1308,2021.

Baca Juga: Resmi! Polri Terbitkan Peraturan Pengangkatan 57 Eks Pegawai KPK Jadi ASN

Perpol tersebut terdiri atas 10 pasal. Pada Pasal 1 ayat (5) disebutkan, ke 57 eks pegawai KPK adalah 56 orang dan satu orang yang pernah sebagai pegawai KPK yang dinyatakan tidak dapat dialihkan menjadi pegawai ASN di KPK dan dengan Perpol ini diangkat secara khusus menjadi ASN Polri.

Pada Pasal 6 ayat (1) B menyebutkan, 57 eks pegawai KPK tersebut diangkat sebagai PNS apabila telah menandatangani surat pernyataan di antaranya bersedia menjadi PNS, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintahan yangn sah. Serta tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan/atau putusan pengadilan.

Kemudian Pasal 6 ayat (2) disebutkan, pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berdasarkan penyesuaian jabatan, pangkat dan masa kerja.

Lalu Pasal 4 menyebutkan, pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU