> >

Masih Ada 2 Kasus Menanti Valencya, Ibu Salah Tuntut di Karawang

Aiman | 5 Desember 2021, 12:25 WIB
Anggota DPR RI Rieke Dyah Pitaloka (kanan) saat bertemu Valencsya, ibu di Karawang yang dituntut satu tahun penjara karena mengomeli suami kerap mabuk. (Sumber: Kompas.com/Farida)

Baca Juga: Momen Haru Sujud Syukur Valencya di Hadapan Majelis Hakim Usai di Vonis Bebas

Jika sebelumnya Valencya sempat dituntut 1 tahun penjara oleh JPU, lalu kasus ini terdengar hingga ke Jaksa Agung, ST Burhanuddin, yang berujung pada penggantian JPU dan pencopotan Asisten Pidana Umum (Aspidum), Kejaksaan Tinggi, Jawa Barat, Dwi Hartanta. Dan kemudian mengubah tuntutan 1 tahun penjara menjadi tuntutan bebas. 

Namun, kali ini kasusnya masih bergulir berupa penyelidikan di sejumlah kantor Polisi, yang berbeda. Status Valencya masih saksi dan sudah diperiksa beberapa kali di Kantor Polisi, di antaranya di Polres Karawang, Jawa Barat. 

Kasus ini, terdiri atas 2 obyek kendaraan (mobil), pertama mobil sedan Honda HRV, dan kedua adalah truk engkel, yang menjadi sarana usaha bagi Valencya atas toko material yang dimilikinya. 

Sementara untuk mobil sedan, digunakan untuk mengantar anak sekolah, dan karena di atas namakan ibunda Valencya, maka sang Ibunda juga terseret akibat kasus ini.

Ancaman hukuman dari kasus penggelapan ini adalah 4 tahun penjara (pasal 372 KUHP), sementara pemalsuan surat bisa dikenakan lebih tinggi, yakni 6 tahun penjara (263 KUHP).

Baca Juga: Kejagung Ambil Alih Penanganan Kasus KDRT, Valencya Bebas dari Tuntutan Penjara

Apakah kasus ini akan kembali bergulir? 

Entah!

Tapi satu hal. Hukum bisa dilakukan dengan menerapkan pasal - pasal. Tapi bila berbicara keadilan, maka hanya nurani yang bisa menjawabnya!

Bagi para penegak hukum, hendaknya berhati - hati, dalam menangani setiap persoalan. Lepas dari kepentingan dan intervensi yang berlawanan dengan nurani, terlebih jangan sampai masuk pada model-model transaksi!

Di era keterbukaan, jika tak sekarang, maka suatu saat akan terungkap terang benderang.

Saya Aiman Witjaksono...

Salam!

Penulis : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU