Resmi! Polri Terbitkan Peraturan Pengangkatan 57 Eks Pegawai KPK Jadi ASN
Hukum | 4 Desember 2021, 09:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menerbitkan aturan terkait pengangkatan 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Polri.
Hal tersebut, tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus dari 57 Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Perpol ini diterbitkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 29 November 2021.
"Betul sudah keluar perpol," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dikutip dari Kompas.com, Jumat (3/12/2021).
Baca Juga: Resmi! Polri Angkat Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Menjadi ASN Polri
Dedi mengatakan, Peraturan Polri itu telah tercatat oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Selanjutnya, Polri akan melakukan sosialisasi dan memproses kepegawaian para mantan pegawai KPK itu dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Proses selanjutnya akan dilaksanakan sosialsasi dan bersama BKN untuk proses kepegawaiannya," ujar dia.
Adapun 57 mantan pegawai KPK diberhentikan pada 30 September 2021.
Mereka dipecat karena dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk menjadi ASN KPK. Nama-nama para pegawai KPK yang dipecat itu antara lain Novel Baswedan, Harun Al Rasyid, dan Yudi Purnomo.
Baca Juga: Respons Nasib 57 Eks Pegawai KPK yang akan Direkrut Polri, Tjahjo Kumolo: Saya Tak Punya Kewenangan
Dilansir dari Tribunnews.com, sebelumnya, 57 eks pegawai KPK diminta membuat surat pernyataan tidak terlibat organisasi terlarang sebelum menjadi ASN Polri.
Hal tersebut, telah tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021.
Perpol Nomor 15 Tahun 2021 ini telah diundangkan sehari setelahnya atau pada 30 November 2021 oleh Kemenkumham RI.
Aturan yang meminta 57 eks pegawai KPK membuat surat pernyataan tak terlibat organisasi terlarang termaktub dalam pasal 6 huruf b Perpol 15/2021 tersebut.
Selain itu, mereka juga diminta membuat surat pernyataan bersedia menjadi PNS.
Lalu, mereka juga diminta menandatangani surat pernyataan setia dan taat kepada pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan pemerintah yang sah.
Dalam beleid pasal 6 ayat 5 dijelaskan, format daftar usulan dan surat pernyataan nantinya akan disiapkan oleh tim yang dibentuk Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia.
Selanjutnya, pada pasal 7 Perpol itu dijelaskan, sumber daya manusia dari 57 eks pegawai KPK yang diangkat sebagai PNS sebagaimana pasal 6 akan diberikan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan dilantik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Dikabarkan Akan Dilantik jadi ASN Polri Hari Ini, 57 Eks Pegawai KPK Masih Tunggu Mekanisme
Penulis : Hedi Basri Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas.com/Tribunnews