Kerap Ditanyakan, Ini Daftar Top 5 UMP 2022 Tertinggi dan Terendah
Sosial | 3 Desember 2021, 15:10 WIBSOLO, KOMPAS.TV - Besaran Upah Minimal Provinsi (UMP) untuk tahun 2022 yang akan diterapkan secara efektif pada 1 Januari 2022 sudah ditetapkan oleh 34 provinsi.
Hitungan ini akan digunakan sebagai acuan bagi pemerintah kabupaten atau kota untuk menetapkan upah minimal di daerahnya.
Jika dibandingkan dengan besaran UMP pada tahun 2021, untuk tahun depan seluruh provinsi mengalami adanya kenaikan.
Namun di Sumatera Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan besaran UMP tidak naik.
Baca Juga: UMK 2022 untuk Jawa Barat Telah Disetujui, Bekasi Jadi yang Tertinggi, Ini Daftar Lengkapnya
Terdapat perbedaan besar terkait UMP di antara Pulau Jawa dan pulau lainnya. Diketahui UMP Pulau Jawa memang relatif lebih rendah.
Jawa Tengah memiliki UMP sebesar Rp1.813.011 diikuti oleh Daerah Istimewa Yogyakarta Rp1.840.951,53.
Direktur Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan UMP di Pulau Jawa rendah karena penghitungan yang dilakukan.
Baca Juga: Serikat Buruh di Lampung Gelar Aksi Tuntut Kenaikan UMP dan UMK
"UMP di Jawa tergolong rendah saat ini bahkan di tahun-tahun sebelumnya, karena yang digunakan sebagai dasar menghitung (baseline) adalah upah minimum tahun sebelumnya yang dimulai sejak diberlakukan PP Nomor 78 tahun 2015 dengan menggunakan formula penetapan UM (Upah Minimum)," jelas Anwar kepada Kompas.com, (24/11/2021).
Ini daftar besaran top 5 UMP terendah dan tertinggi di Indonesia.
5 Provinsi dengan daftar UMP tertinggi
- DKI Jakarta Rp 4.452.724
- Papua Rp 3.561.932
- Sulawesi Utara Rp 3.310.723
- Kepulauan Bangka Belitung Rp 3.264.884
- Papua Barat Rp 3.200.000
5 provinsi dengan daftar UMP terendah
- Jawa Tengah Rp 1.813.011
- DIY Rp 1.840.951,53
- Jawa Barat Rp 1.841.487
- Jawa Timur Rp 1.891.567,12
- Nusa Tenggara Timur Rp 1.975.000
Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV