> >

Anies Baswedan Terancam Digugat Buruh jika Tak Revisi UMP DKI Jakarta 2022

Politik | 1 Desember 2021, 00:34 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menemui massa buruh yang berdemo meminta kenaikan UMP Jakarta 2022, di Balai Kota DKI Senin (29/11/2021). Anies Baswedan terancam mendapat gugatan dari buruh jika tidak merevisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022. (Sumber: Hasya Nindita/Kompas.tv)

Dalam kesempatan itu, Anies mengakui, kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 terlalu kecil dan tak memenuhi rasa keadilan.

Anies menyebut bahwa formula pengupahan yang saat ini berlaku lewat Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tidak cocok buat kondisi Ibu Kota.

Baca Juga: Dinilai Tak Penuhi Kebutuhan Buruh, Demo Tuntut Revisi UMP Masih Terjadi di Sejumlah Daerah

Akibat formula ini, upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 hanya naik Rp37.749 atau 0,85 persen saja dibandingkan tahun lalu.

"Kita berkeinginan agar di Jakarta, baik buruh maupun pengusaha merasakan keadilan," ujar Anies di hadapan massa pengunjuk rasa dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Senin (29/11/2021).

Anies menjelaskan, selama pandemi ada sektor-sektor yang memang mengalami kesulitan, tapi ada juga sektor-sektor yang mengalami pertumbuhan.

Namun, dalam perhitungan pengupahan berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021, faktor penentu kenaikan UMP hanya tingkat inflasi atau pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan di suatu wilayah.

Baca Juga: Lagi-Lagi Demo Kembali Unjuk Rasa Tuntut Kenaikan UMP, Anies: Kenaikan UMP DKI Jakarta Sangat Kecil

"Jadi, teman-teman, kami memahami dan kami saat ini sedang bersama-sama memperjuangkan agar UMP di Jakarta naik lebih tinggi daripada formula yang ada sekarang," ujar Anies.
 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas.com


TERBARU