Imigrasi Tidak akan Tolak WNI yang Datang dari 11 Negara Berpotensi Penyebaran Varian Omicron
Update | 30 November 2021, 22:02 WIBSebagai mitigasi penyebaran virus Covid-19 varian baru tersebut, lanjut Arya, WNI yang bertolak dari 11 negara tersebut wajib menjalani karantina selama 14 hari setibanya di Indonesia.
Baca Juga: Nah Lho, Omicron Ternyata Sudah Ada di Belanda saat Diumumkan di Afrika Selatan Minggu Lalu
Mereka juga diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 serta hasil tes RT-PCR yang dilakukan maksimum 3×24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara itu, Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang dibuka untuk pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia menggunakan pesawat masih tetap sama, yakni Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang) dan Sam Ratulangi (Manado).
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV