> >

Imigrasi Tidak akan Tolak WNI yang Datang dari 11 Negara Berpotensi Penyebaran Varian Omicron

Update | 30 November 2021, 22:02 WIB
Ilustrasi. Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di wilayah negara dengan potensi penyebaran virus Covid-19 varian Omicron tidak akan ditolak masuk ke Indonesia. (Sumber: Kompastv/Ant)

Sebagai mitigasi penyebaran virus Covid-19 varian baru tersebut, lanjut Arya, WNI yang bertolak dari 11 negara tersebut wajib menjalani karantina selama 14 hari setibanya di Indonesia.

Baca Juga: Nah Lho, Omicron Ternyata Sudah Ada di Belanda saat Diumumkan di Afrika Selatan Minggu Lalu

Mereka juga diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 serta hasil tes RT-PCR yang dilakukan maksimum 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara itu, Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang dibuka untuk pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia menggunakan pesawat masih tetap sama, yakni Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang) dan Sam Ratulangi (Manado).

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU