Sopir Mercy yang Lawan Arah Dipastikan Idap Demensia, Polisi akan Konsultasi dengan Ahli Pidana
Update | 30 November 2021, 16:47 WIBSebelumya Sambodo telah menyatakan bahwa MSD ditetapkan sebagai tersangka pada kasus kecelakaan itu.
MSD dijerat Pasal 310 Ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Meski menetapkan MSD sebagai tersangka, polisi tidak menahan MSD.
MSD diduga lalai saat berkendara sehingga menyebabkan kecelakaan dan mengakibatkan kerugian materiel.
Baca Juga: Pengemudi Mercy Lawan Arah di Tol JORR jadi Tersangka, Polisi Sita Mobil
Sebelumnya diberitakan, mobil Mercedes-Benz E300 dengan nomor kendaraan B1125 KAD yang dikendarai MSD melawan arah di Jalan Tol JORR pada Sabtu (27/11/2021) pukul 17.00 WIB.
Mobil itu melawan arus dari selatan ke utara. Setelah melaju cukup jauh, MSD menabrak dua mobil di KM 53 yang melintas di jalur arah Rorotan menuju Cikunir.
Akibat kejadian itu, pengemudi mobil yang ditabrak berinisial NB, mengalami luka-luka dan dilarikan ke RS Pondok Kopi. Sementara itu, ketiga mobil dilaporkan mengalami kerusakan di bagian depan.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas.com