> >

Vonis 5 Tahun Penjara untuk Nurdin Abdullah, JPU Nyatakan Pikir-Pikir

Hukum | 30 November 2021, 00:02 WIB
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Makassar menjatuhkan vonis pidana penjara selama lima tahun terhadap mantan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah. (Sumber: Tangkapan layar YouTube KPK)

MAKASSAR, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi yang melibatkan Gubernur Nonaktif Provinsi Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, mengaku akan pikir-pikir terkait vonis yang dijatuhkan hakim.

JPU KPK dalam kasus tersebut, Zaenal Abidin, yang diwawancarai wartawan seusai sidang pembacaan putusan terhadap Nurdin Abdullah, Senin (29/11/2021) malam, mengatakan, secara umum putusan majelis hakim sudah mengambil alih tuntutan jaksa.

“Sebagaimana rekan-rekan tahu semua, putusan ini sudah majelis hakim sudah mengambil alih sebagian besar tuntutan kita, baik penerapan pasalnya maupun pembuktiannya,” ucapnya melalui rekaman suara.

Dia juga menyebut bahwa vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim, yakni pidana penjara selama lima tahun terhadap Nurdin sudah melebihi 2/3 dari tuntutan jaksa, yakni enam tahun.

Baca Juga: Nurdin Abdullah Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,1 M dan 350.000 dollar Singapura

Meski demikian, pihaknya masih akan menganalisa lebih lanjut putusan yang dijatuhkan tersebut.

“Namun kita masih ada waktu tujuh hari. Kami masih pikir-pikir dan akan analisa lebih lanjut dalam tim kita, dan akan kita laporkan kepada pimpinan sikap apa yang akan kita ambil terhadap putusan ini,” tambahnya.

Zaenal juga menyebut bahwa sebagian besar tuntutan sudah masuk dalam putusan ini. Sehingga pihaknya mengapresiasi putusan majelis hakim.

“Pada prinsipnya kami apresiasi putusan hakim ini. Ini bukan puas atau tidak puas, kami mengapresiasi karena hakim ini mengambil alih sebagian besar daripada tuntutan kami.”

“Baik dari segi penerapan pasalnya, kan terbukti semua. Baik dakwaan kesatu pertama, dakwaan kedua terbukti semua oleh hakim,” tambahnya.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU