3 Pekerjaan Besar terkait ASN Menurut Ketua Umum Korpri Nasional, Termasuk Kesejahteraan
Update | 29 November 2021, 23:42 WIBSeluruh penyelenggara pemerintahan, lanjut Zudan, harus menaati UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Salah satu amanat UU tersebut, kata dia, adalah setiap pejabat tata usaha negara wajib melaksanakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: 4 Pesan Jokowi Untuk Korpri: Perkokoh Integritas, Jangan Pungli!
Mengenai peningkatan kesejahteraan ASN, Zudan mengapresiasi tingkat kesejahteraan ASN yang sudah semakin tahun semakin baik.
"Dalam masa pandemi Covid-19 kesejahteraan ASN relatif lebih baik, meskipun kita tidak menutup mata masih terdapat tingkat kesejahteraan yang berbeda-beda antarkementerian/lembaga, antardaerah, antarpusat dan daerah. Sudah saatnya ASN semua sejahtera dalam kerangka NKRI," urainya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV