> >

Nurdin Abdullah Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,1 M dan 350.000 dollar Singapura

Hukum | 29 November 2021, 22:40 WIB
Penampakan Nurdin Abdullah pakai rompi oranye khas Tahanan KPK (Sumber: Tribunnews)

SULAWESI SELATAN, KOMPAS.TV - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar memberikan pidana tambahan bagi Gubernur Nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah uang pengganti sebesar Rp2.187.600.000 dan 350.000 dollar Singapura.

“Dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam satu bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta kekayaan terdakwa dirampas untuk menutupi kerugian negara tersebut,” ucap hakim Ibrahim Palino didampingi M. Yusuf Karim dan Arif Agus Nindito, Senin (29/11/2021)

“Dan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti menjadi denga pidana penjara menjadi 10 bulan.”

Tak hanya itu, hakim juga memberikan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah terdakwa selesai menjalankan pidana pokok.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.”

Baca Juga: Edy Rahmat, Perantara Suap Gubernur Nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah Divonis 4 Tahun Penjara

Dalam kasus ini, seperti telah diberitakan KOMPAS TV, hakim telah memberikan vonis hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta bagi Nurdin Abdullah dalam kasus suap dan gratifikasi.

“Mengadili, menyatakan terdakwa M Nurdin Abdullah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif kesatu pertama dan tindak pidana korupsi yang merupakan gabungan dari beberapa perbuatan yang dipandang sebagai perberat kejahatan lebih dari diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan,” baca hakim Ibrahim Palino didampingi M. Yusuf Karim dan Arif Agus Nindito, Senin (29/11/2021)

“Kedua menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp500 juta rupiah dengan ketentuan apabila benda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.”

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (KPU) KPK menuntut Nurdin Abdullah dihukum 6 tahun penjara hingga denda Rp500 juta.

Dalam argumentasinya, JPU KPK menilai Nurdin melanggar dakwaan kesatu Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor seperti diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20

 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU