> >

Komnas HAM Minta Kapolda Metro Jaya Evaluasi Penanganan Aduan Pelecehan dan Kekerasan Seksual

Peristiwa | 29 November 2021, 20:28 WIB
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Senin (29/11/2021), meminta Kapolda Metro Jaya untuk mengevaluasi SDM dan perangkatnya terkait penanganan aduan tindak pelecehan dan kekerasan seksual di lingkungan Polda Metro Jaya. (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Kapolda Metro Jaya untuk mengevaluasi sumber daya manusia (SDM) dan perangkat lainnya yang menangani aduan tindak pelecehan dan kekerasan seksual.

"Melakukan evaluasi terkait SDM dan perangkat lainnya terkait mekanisme penanganan aduan tindak pelecehan dan kekerasan seksual di lingkungan Polda Metro Jaya," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam konferensi pers secara daring, Senin (29/11/2021).

Adapun pernyataan ini disampaikan Beka sebagai bagian dari rekomendasi untuk Kapolda Metro Jaya Irjen. Pol. Muhammad Fadil Imran terkait kasus perundungan dan pelecehan seksual yang terjadi di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Terlebih dalam hal ini, Komnas HAM mengimbau Polda Metro Jaya untuk mendorong agar aduan perundungan, pelecehan, dan kekerasan seksual yang masuk, bisa direspons dengan baik.

Baca Juga: Dear Ketua KPI, Ini Rekomendasi Komnas HAM Soal Kasus Dugaan Perundungan dan Pelecehan Seksual

Artinya, kata Beka, kepolisian tidak menjadikan korban justru menjadi korban untuk kesekian kalinya.

"Ketika ada aduan-aduan peristiwa perundungan, pelecehan, dan kekerasan seksual, mereka (kepolisian) bisa meresponsnya dengan baik dan tidak menjadikan korban jadi korban untuk kesekian kalinya. Itu yang penting," jelas Beka.

Selain itu, Komnas HAM dalam rekomendasinya juga mengingatkan kepada anggota kepolisian khususnya di lingkungan Polda Metro Jaya untuk meningkatkan kemampuan personel terkait penanganan kasus dugaan pelecehan dan kekerasan seksual.

Dalam hal ini, penting bagi pihak kepolisian untuk mengedepankan perspektif korban dalam kasus tersebut.

Terkait kasus yang menimpa pegawai KPI berinisial MS, Komnas HAM mendorong pihak kepolisian untuk memastikan penyelidikan yang diterapkan dapat berjalan dengan objektif, adil, profesional, transparan, akuntabel, dan berasaskan HAM.

Pasalnya, dari data yang dihimpun Komnas HAM, pihaknya menyebut pada 2019 laporan MS sempat tidak berlanjut lantaran belum ada barang bukti yang disertakan.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU