> >

Edy Rahmat, Perantara Suap Gubernur Nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah Divonis 4 Tahun Penjara

Hukum | 29 November 2021, 15:35 WIB
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar vonis 4 tahun penjara Edy Rahmat, Mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Sulawesi Selatan. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

SULAWESI SELATAN, KOMPAS.TV- Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar vonis 4 tahun penjara Edy Rahmat, Mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Sulawesi Selatan.

Vonis tersebut diberikan hakim, karena Edy Rahmat terbukti bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Edi Rahmat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan penjara selama 4 tahun,” baca hakim Ibrahim Palino didampingi M. Yusuf Karim dan Arif Agus Nindito, Senin (29/11/2021)

“Dan denda sebesar Rp200 juta rupiah dengan ketentuan apabila benda tersebut tidak dibayar, diganti dengan Pidana kurungan selama 2 bulan menetapkan masa penangkapan yang dapat dikurangkan seluruhnya dari pidana dijatuhkan.”

Dalam persidangan, Hakim Ibrahim Palino menyampaikan kepada Edy Rahmat untuk berkonsultasi dengan penasihat hukumnya.

Baca Juga: Terima Suap Rp13,8 Miliar, Nurdin Abdullah Salahkan Bawahan dan Minta Vonis Bebas

“Saudara punya hak untuk mengajukan atau menerima atau menolak putusan dan mengajukan permohonan banding dan tentunya saudara juga, UU menyiapkan saudara juga berpikir-pikir lebih dulu sebelum menentukan sikap dalam tenggang waktu 7 terhitung besok,” ucap hakim.

“Kalau dalam 7 hari saudara tidak menentukan sikap, atau tidak mengajukan upaya hukum atau diam-diam saja, maka secara hukum saudara dinyatakan telah menerima putusan.”

Sebagai informasi, Edy Rahmat merupakan perantara suap dan gratifikasi Gubernur noaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.

Hakim menilai Edy bersalah melakukan pidana suap sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang No. 31/1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Baca Juga: Terungkap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Terima Gratifikasi untuk Beli Speed Boat dan Jetski Anak

Merespons putusan hakim terhadap kliennya, Abdi Manaf mengatakan kliennya akan berpikir-pikir terlebih dahulu untuk merespons putusan hakim.

“Untuk putusan majelis hakim ini pikir-pikir,” singkat Abdi Manaf.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU